Berita Tana Tidung Terkini
Besaran Zakat di Tana Tidung Belum Ditetapkan, Kemenag Tana Tidung akan Rapatkan Secepatnya
Jelang Ramadan 1443 H, penetapan besaran zakat di Kabupaten Tana Tidung (KTT) belum ditentukan Kemenag KTT.
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Jelang Ramadan 1443 H, penetapan besaran zakat di Kabupaten Tana Tidung belum ditentukan.
Staf Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Tana Tidung, Said Muhammad Nur mengatakan, pihaknya masih mengatur jadwal pembahasan penetapan besaran zakat bersama Baznas dan Ormas Islam di Tana Tidung.
"Biasanya kami seminggu sebelum Ramadan, rapat soal besaran zakat sudah sama stakeholder terkait.
Baca juga: Kadar Zakat Fitrah Sama dengan Tahun Lalu, Dampak Pandemi Bayar Fidiah Ditetapkan Rp 20 Ribu Perhari
Penetapan ini biasanya kita mengundang Baznas, MUI, NU, dan Muhammadiyah juga kita undang," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Kamis (17/3/2022)
Selain itu, dalam penetapan besaran zakat juga akan melibatkan beberapa lembaga amil zakat, yang sudah mendapatkan izin operasional dari Kemenag RI.
Baca juga: Baznas Kaltim Gelar Pelatihan Aplikasi S¡MBA, Langkah Strategi Mencapai Target Zakat
"Ada beberapa lembaga-lembaga amil zakat seperti BMH dan lain-lain itu, juga akan kita undang ikut membahas kadar zakat untuk Ramadan tahun ini," tambahnya.
Dia mengatakan, besaran zakat pada Ramadan tahun 2021 lalu, yakni sebesar 2,5 persen.
Namun untuk Ramadan tahun ini, dia tidak bisa memperkirakan berapa besaran zakatnya. Mengingat belum adanya pembahasan terkait itu.
"Kalau sudah kita sepakati dalam rapat nanti, Insya Allah kita pasti akan keluarkan surat edaran dari Kemenag Tana Tidung nanti.
Baca juga: Lewat Kampung Sadar Zakat Sebatik Timur, Salmiah Berhasil Terpilih Sebagai Penyuluh Teladan Nasional
Kita edarkan ke masyarakat, bahwa ini lah besaran zakatnya. Nah nanti di bulan Ramadan kita langsung melaksanakan penerimaan dan pengelolaan zakat fitrah dan zakat mal," jelasnya.
(*)
Penulis: Risnawati