Berita Tarakan Terkini
Korban Tak Berani Melapor, DP3APPKB Tarakan Sudah Tangani 3 Kasus Asusila, Akhir 2021 & Awal 2022
Kasus asusila libatkan anak di bawah umur dengan korban & pelaku sesama jenis kelami laki-laki tercatat sudah ketiga kalinya terjadi di Kota Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kasus asusila melibatkan anak di bawah umur dengan korban dan pelaku sesama jenis kelami laki-laki tercatat sudah ketiga kalinya terjadi di Kota Tarakan.
Dikatakan Dra. Hj. Maryam, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Tarakan, tiga kasus yang ditangani dan korbannya cukup banyak terdata sejak akhir 2021 dan memasuki awal 2022.
Kasus pertama yakni melibatkan pelaku E tercatat dilaporkan ada 12 korban yang semuanya laki-laki di bawah umur dan dirilis Polres Tarakan pada 27 Desember 2021 kemarin.
Di sini cara pelaku E menjerat korbannya dengan cara berpura-pura menjadi pemilik akun medsos FB berjenis kelamin perempuan.
Baca juga: Wawali Tarakan Minta Ada Skenario Deteksi Dini Bagi Kasus Asusila, Kerja Sama Lintas Sektor Penting
Kasus kedua, adalah pelaku tercatat sebagai oknum guru ngaji di salah satu sekolah yang melakukan asusila kepada korbannya di bawah umur pada 1 Januari 2022 lalu mellibatkan pelaku berinisial AR (27). Korban AR awal dimasukkan laporan ke Polres Tarakan berjumlah lima orang.
“Yang besar-besar itu dan ketiga ini kasus kemarin terjadi di awal tahun,” ujarnya.
Kasus terakhir pun terungkap karena terekam dalam CCTV. Ia melanjutkan, korbannya tidak berani melaporkan selama bertahun-tahun.
“Dan muncul satu anak berani melapor dan dicek CCTV benar,” ujarnya.
Hukuman yang pantas bagi pelaku mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Kasus Asusila Korban di Bawah Umur, Psikolog Fanny Sumajouw Nilai Ada Degradasi Moral
“Karena pelaku sudah dewasa. Yang jelas pasal menyebutkan di atas 15 tahun sanksi pidana penjaranya. Update perkembangan pelaku semua sudah clear, tersisa yang baru ini. Begitu selesai sidang kemarin, muncul lagi kasus yang ketiga,” bebernya.
Ia melanjutkan, dengan kemunculan kasus seperti ini artinya kesadaran masyarakat mau melaporkan sudah cukup tinggi.
“Kita bersyukur kesadaran orang melaporkan. Daripada terbiar dikhawatirkan korban saat ini bisa jadi pelaku,” ujarnya.

Contohnya kata Hj. Maryam, pada kasus pertama pernah menjadi korban saat kecil. Akhirnya menjadi pelaku. Sehingga sangat perlu cepat dilakukan pendampingan terapi bagi korban-korbannya.
“Jangan sampai dewasa jadi pelaku. Kalau banyak kasus begitu. Itu langkah sudah kami lakukan dan sudah ke TKP sudah bagi kelompok terapi trauma healing. Sambil gali tingkat keparahannya,” ujarnya.
Sedikit mengulas pada beberapa korban di kasus ketiga melibatkan RD, berdasarkan pengakuan korban, yang agak tua sempat melakukan perlawanan, saat diganggu.
Baca juga: Tangani Kasus Asusila yang Dilakukan Oknum Guru, Polisi Libatkan LPSK, Psikolog dan Pemkot Tarakan
“Saat begitu mau dipegang reflek mau memukul,” urainya.
Ia menegaskan sekali lagi, pelaku hanya warga biasa. Pelaku juga dikenal baru lulus kuliah dan simpati para ustaz dan ustazah atau guru di sana welcome menerima keberadaan pelaku.
“Kadang dipercaya memimpin kegiatan. Posisi pelaku sudah kuliah. Dia sejak masih SMA di lingkungan itu juga. Pulang kuliah libur, ikut ikutan di lokasi itu. Memang kasusnya sudah lama 2016 lalu. Tanpa disadari para guru di sana. Ikut gabung kalau dia pulang ke Tarakan,” urainya.