Berita Nunukan Terkini

Hingga Maret 2022, BPJamsostek Nunukan Bayar Klaim Jamsostek Rp 2,4 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nunukan sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) sebesar Rp 2,4 miliar hingga 24 Maret 2022.

Editor: Sumarsono
HO
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nunukan sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) sebesar Rp 2,4 miliar hingga 24 Maret 2022. 

 

Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan khususnya pekerja di sektor Jasa Konstruksi.

 

“Oleh karena itu kami melakukan kerjasama dengan  pemerintah setempat agar setiap pemberi kerja diwajibkan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan khususnya wilayah Nunukan.

 

Tentu ini untuk menertibkan para pemberi kerja dalam melakukan kewajiban mereka untuk memberikan hak-hak para tenaga kerjanya seperti buruh harian lepas, calon pekerja migran indonesia dan pekerja sektor lainnya,” kata Ali.

 

Ali menambahkan agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

 

Saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas, dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.

 

Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

 

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved