Tips Otomotif

Mudah, Cara Cek Pajak Motor Secara Online, Cukup Lewat Gadget

Begini cara cek pajak motor secara online dengan simpel, cukup melalui gadget.

Youtube/Ariel Noah
Tangkapan layar video Youtube Ariel mencoba motor Suzuki Shogun yang baru direstorasinya. (Youtube/Ariel Noah) 

TRIBUNKALTARA.COM - Begini cara cek pajak motor online dengan simpel, cukup melalui gadget.

Bagi pemilik kendaraan bermotor, pajak merupakan salah satu hal penting yang harus diperhatikan.

Nah, untuk memudahkan Anda mengecek pajak, kini juga sudah tersedia beberapa layanan online. Lebih jelasnya, silahkan Anda simak cara mengecek pajak motor online di bawah ini.

Cara Mengecek Pajak Motor Melalui Aplikasi

Cara cek pajak online pertama yang bisa Anda lakukan yaitu melalui aplikasi. Aplikasi cek pajak online yang dimaksud yaitu e-Samsat. Adapun cara menggunakan e-Samsat akan dijelaskan sebagaimana berikut.

Miliki Aplikasi e-Samsat

Sebelum mempraktekkan cek pajak online melalui aplikasi, silahkan Anda download e-Samsat terlebih dahulu. Aplikasi tersebut bisa Anda cari di Google PlayStore yang ada di smartphone. Silahkan Anda ketik “e-Samsat” di kolom pencarian.

Dari hasil pencarian, mungkin akan muncul berbagai macam aplikasi e-Samsat. Anda tidak perlu bingung, aplikasi e-Samsat memang banyak tersedia.

Pilih saja salah satu yang menurut Anda mudah digunakan. Namun, jika ada e-Samsat khusus wilayah Anda, silahkan pilih aplikasi tersebut.

Pilih Provinsi Tempat Kendaraan

Setelah download e-Samsat berhasil Anda lakukan, selanjutnya buka aplikasi tersebut. Kemudian, pilih provinsi tempat kendaraan Anda. Tahapan ini perlu Anda lakukan jika aplikasi yang digunakan tidak terkhusus untuk wilayah tertentu.

Masukkan Nomor Plat Motor

Setelah memilih provinsi yang sesuai dengan tempat kendaraan, sekarang adalah waktunya untuk melakukan pengecekan.

Untuk itu, masukkan nomor plat motor Anda di kolom yang sudah tersedia. Tunggu beberapa saat sampai permintaan Anda selesai diproses.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved