Ratusan WNI Dideportasi

BP2MI Nunukan Sebut Ratusan WNI yang Dideportasi dari Malaysia Sebagian Besar tak Punya Paspor

Kepala Badan Nunukan AKBP Jaya Ginting menyebut ratusan WNI yang akan dideportasi dari Malaysia sebagian besar tak memiliki paspor.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
WNI yang dideportasi dari Tawau, Malaysia tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan AKBP Jaya Ginting menyebut ratusan WNI yang akan dideportasi dari Malaysia sebagian besar tidak memiliki paspor.

Dengan kata lain sebagian besar WNI yang dipulangkan kembali ke tanah air hari ini, sempat menjalani masa hukuman penjara di Malaysia akibat pelanggaran keimigrasian.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 236 WNI akan dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kamis (31/03/2022), sore.

Baca juga: BREAKING NEWS- Ratusan WNI Dideportasi lagi dari Malaysia Melalui Perbatasan Nunukan

Sebelum dipulangkan kembali ke tanah air, atusan WNI tersebut telah mengantongi hasil negatif tes PCR.

"Sebagain besar dari mereka adalah PMI ilegal, ada 135 orang. Untuk kasus tinggal lebih masa ada 90 orang. Narkoba 6 orang dan kriminal lainnya ada 6 orang," kata Jaya Ginting kepada TribunKaltara.com, pukul 13.30 Wita

Menurut Ginting dari 236 WNI yang dipulangkan, 148 diantaranya berasal dari Sulawesi Selatan. Sebanyak 41 orang asal Kalimantan Utara. Sulawesi Barat ada 14 orang. Nusa Tenggara Timur 13 orang.

Baca juga: Ratusan Pekerja Migran Dideportasi dari Kinabalu, Pemulangan dari Tawau Dibatalkan karena Alasan Ini

Selanjutnya, Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Timur masing-masing ada 5 orang. Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat masing-masing 4 orang. Lalu, Sulawesi Tengah 2 orang. Ambon 1 orang.

"Laki-laki dewasa ada 180 orang, perempuan dewasa 41 orang, anak laki-laki 10 orang, dan anak perempuan 6 orang," ucapnya.

Ginting menjelaskan, saat tiba di Nunukan nanti ratusan WNI itu akan kembali dilakukan tes PCR.

Baca juga: Ratusan PMI Dideportasi dari Kota Kinabalu Malaysia, BP2MI Nunukan Ungkap Penyakit yang Diderita

Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, kata Ginting mereka tidak akan menjalani masa karantina lagi.

"Jadi tidak ada istilah karantina lagi untuk pelaku perjalanan dari luar negeri. Sembari menunggu hasil PCR keluar, mereka ditampung sementara di Rusunawa," ujarnya.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan AKBP Jaya Ginting.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan AKBP Jaya Ginting. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

PCR Negatif Akan Dipulangkan

Bagi WNI yang memiliki hasil PCR negatif Covid-19 akan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing. Sedangkan yang positif harus menjalani masa isolasi mandiri di Rusunawa Nunukan.

Namun sebelum dipulangkan, WNI yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan difasilitasi BP2MI Nunukan melalui Capil untuk menerbitkan NIK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved