Berita Tarakan Terkini

Hingga Maret 2022, BPJAMSOSTEK Tarakan Bayar Klaim Rp 34,6 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp 34,6 miliar hingga 31 Maret 2022, Selasa (5/4).

Editor: Amiruddin
HO/BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp 34,6 miliar hingga 31 Maret 2022, Selasa (5/4). 

TRIBUNKALTARA.COM - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Rina Umar menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp 34,6 miliar hingga 31 Maret 2022, Selasa (5/4).

“Hingga 31 Maret 2022, Kantor cabang tarakan telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 2.782 kasus,” ujar Rina saat ditemui, Selasa pagi.

Adapun rincian kasus klaim yaitu klaim Jaminan Hari Tua ( JHT ) sebanyak 2.057 kasus sebesar Rp30,1 miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 540 kasus sebesar Rp323 juta, Jaminan Kematian (JKM) 42 kasus sebesar Rp1,5 miliar, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 143 kasus sebesar Rp2,6 miliar.

“Hingga bulan Maret klaim yang paling mendominasi adalah Jaminan Hari Tua, dimana peserta langsung bisa klaim JHT-nya dengan masa tunggu satu bulan sejak peserta non-aktif kepesertaanya,” Jelasnya.

Baca juga: Program SIMPELKAN Makin Permudah Akses Layanan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Tarakan

Jika melihat dari rincian kasus klaim tingkat kecelakaan kerja sangat tinggi yaitu 143 kasus, ini menunjukkan bahwa resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja.

Sesuai dengan UU RI NO 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan khususnya pekerja di sektor Jasa Konstruksi.

Rina menghimbau agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas, dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.

“Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

Harapan kami seluruh tenaga kerja di wilayah kalimantan utara menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk informasi lebih lanjut menjadi peserta atau prosedur klaim dapat menghubungi kontak center kami di 0813-8007-0175,” tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved