Berita Tarakan Terkini
Balai POM Tarakan Temukan Produk Rusak, Kedaluwarsa & Tanpa Izin Edar, Penjual Langsung Musnahkan
Selain melaksanakan uji sampling aneka takjil, selama Ramadan 1443 Hijriah, Balai POM di Tarakan juga melaksanakan intensifikasi berupa pengawasan s
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Selain melaksanakan uji sampling aneka takjil, selama Ramadan 1443 Hijriah, Balai POM di Tarakan juga melaksanakan intensifikasi berupa pengawasan sarana retail dan pangan olahan.
Dikatakan Herianto Baan, selama ini yang sudah diperiksa ada lima sarana. Dari lima sarana tersebut, tiga sarana tidak memenuhi ketentuan.
“Kenapa tidak memenuhi ketentuan, karena ditemukan produk kedaluwarsa, rusak dan tanpa izin edar (TIE). Dari lima sarana ada 29 item ditemukan dan 147 kemasan. Item itu, nama jenis produknya dan totolnya 147 kemasan,” ujarnya.
Baca juga: Balai POM Tarakan Turunkan Tim Periksa 22 Sampel Jajanan Takjil di Pasar Ramadan, Begini Hasilnya
Adapun lanjutnya, total yang dinyataan rusak mencapai 10 item dan berjumlah 13 pcs. Kemudian kedaluwarsa ada dua item berjumlah 3 pcs dan yang TIE ada 17 item dengan jumlah temuan 31 pcs.
Adapun sarana sendiri yang menjualkan yakni toko-toko distribusi pangan olahan dan sarana distribu seperti ritel modern dan kios.
Pihaknya tidak bisa menyebutkan namanya namun pihaknya akan menindaklanjuti sesuai aturan berlaku.
Baca juga: Bangun Balai POM, Zainal A Paliwang Sebut Pemprov Kaltara Siap Hibahkan 20.000 Meter Persegi Lahan
“Misalnya kalau pertama kali kami berikan peringatan. Yang kedua, peringatan keras. Kalau dia sudah mengulang kami akan memproses secara hukum sesuai ketentuan UU berlaku," bebernya.
Ia melanjutkan, pihaknya akan melihat track record dari ritel tersebut apakah ada faktor kesengajaan. Jika tidak, maka diberikan peringatan.
"Jika masih mengulang yang sama otomatis ada unsur kesengajaan. Kalau dia menjual produk pangan tanpa izin edar bisa dikenakan UU Nomor 18 Tahun 2012 pasal 40 dan 41,” jelasnya.

Ancamannya sendiri empat tahun dan denda Rp 2 miliar.
Ia melanjutkan, kegiatan intensifikasi sendiri sudah dimulai sejak sepekan sebelum memasuki Ramadan 1443 Hijriah. Dan dijadwalkan intensifikasi sarana distribusi pangan masih dilakukan sampai menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Kami lakukan itu karena biasanya menjelang Idul Fitri, pasokan atau produk pangan pasti sangat besar. Dan ini rentan dengan distribusi produk pangan yang kedaluwarsa misalnya,” jelasnya.
Baca juga: Selain Bisa Uji Kandungan Obat dan Makanan, Balai POM Tarakan Punya Laboratorium Dukung Uji Swab PCR
Terhadap dua produk pangan olahan kedwaluwarsa, lanjutnya masuk kategori makanan ringan.
Terhadap sarana distribusi yang menjualkan barang kedaluwarsa, semua produk dimusnahkan di tempat.
“Kami tidak tarik tapi langsung dimusnahkan. Yang memusnahkan pemilik sendiri disaksikan petugas,” jelasnya.
Pihaknya menjamin tidak ada sisa tersimpan di gudang karena pemeriksaan petugas dilakukan menyeluruh.
Baca juga: Berburu Makanan Berbuka Puasa, Bingka jadi Incaran Pemburu Takjil di Pasar Ramadan Tanjung Selor
“Kami periksa ke ritel dan gudangnya,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah