Berita Tarakan Terkini

Polres Tarakan Tilang 11 Motor Balap Liar dan Amankan Dua Mobil Sound System, Ini Kata Kasat Lantas

Polres Tarakan tilang 11 motor balap liar dan amankan dua mobil sound system, ini kata Kasat Lantas.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aksi balapan atau kebut-kebutan anak-anak tanpa diketahui orangtua yang terjadi di Jalan Yos Sudarso belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Polres Tarakan tilang 11 motor balap liar dan amankan dua mobil sound system, ini kata Kasat Lantas.

Tercatat sampai pekan kedua selama Ramadan, Satlantas Polres Tarakan mengamankan 13 kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat.

Diakui Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rully Zuldh Fermana, sampai dengan engembangan pekan ini, pihaknya masih rutin patroli baik dari Satlantas Polres Tarakan dan Sat Sabhara Polres Tarakan.

Baca juga: Sehari Baznas Tarakan Kumpulkan Zakat Rp 86.100.000, Pembayaran Ada Tunai & Gunakan QRIS

Ia mengungkapkan, target bukan hanya balapan liar dan kebut-ebutan, tetapi juga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang lainnya.

“Mungkin seperti mereka yang nongkrong kurang bermanfaat, yang main petasan, alat yang menimbulkan bunyi-bunyian mengganggu aktivitas masyarakat,” ujarnya.

Sampai Senin (11/4/2022) kemarin, Satlantas Polres Tarakan sudah mengamankan sekitar 11 kendaraan roda dua (R2) dengan jenis pelanggaran rerata pelaku melakukan kebut-kebutan di jalan.

Kemudian untuk roda empat (R4) ada dua unit dimana kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukan yakni mengangkut sound system dengan ukuran besar dan over dimensi.

“Sound system itu, mereka jalan sekitar jam 2, jam 3 dan jam 4, alibi mereka katanya mau bangunkan sahur. Tapi masyarakat Tarakan tahu sendiri, mereka diduga memutar house music atau music yang tidak sesuai dengan niatnya. Kami anggap itu gangguan dan kami lakukan penindakan,” tegasnya.

Selanjutnya, untuk pelaku balap liar sendiri sampai saat ini semua tercatat masih di bawah umur.

“100 persen semua di bawah umur. Makanya saya ingatkan lagi, saya sudah sampaikan di media dan sosmed, tolong orangtua jaga anaknya, kalau izin keluar pastikan apa tujuan dan kegiatannya,” ujarnya.

Dan jika belum cukup umur, ia mengimbau orangtua tak melepaskan dengan bebas anak menggunakan kendaraan bermotor.

“Kalau mau ibadah yang sama-sama ke masjidnya jangan dilepas begitu saja. Kebanyakan izin ke masjid, ada beberapa dari masjid tapi selesai dari masjid gak pulang, masih nongkrong,” ungkapnya.

Baca juga: Wali Kota Tarakan Khairul Setor Zakat Rp 65 Juta, Termasuk Harta & Infaq, Imbau ASN Segera Bayar

Dari sekadar nongkrong ada yang memang tujuannya cuma menonton dan ada juga yang membawa motor dan melakukan kebut-kebutan dan ada juga yang main petasan.

“Minta tolong kepada orangtua, salain menjaga kambtibmas, untuk anak-anaknya juga dari sisi keselamatan. Kebut-kebutan ada risikonya, main petasan juga ada risikonya. Nongkrong juga ada risikonya sendiri. Tolong orangtua jaga anaknya untuk kebaikan anaknya sendiri,” tegasnya.

Ia melanjutkan, adapun tangkapan 11 motor paling banyak di daerah Jalan Yos Sudarso. Mereka banyak ditemukan di sana karena bersamaan banyaknya jalan tembus.

“Kalau kami datangi, mereka mutar masuk gang. Kami datang, mereka kabur nanti datang lagi. Kami kejar lagi, kabur lagi. Kalau yang masuk gang kecil, mobil sudah tidak bisa kejar lagi,” ungkapnya.

Walaupun dikejar, ternyata pelaku lebih lincah dan sulit ditangkap. Adapun untuk roda empat (R4) juga kedapatannya di jalan dan langsung diamankan pihaknya.

Sebenarnya bukan melarang lanjutnya. Jika niatnya baik ingin membangunkan masyarakat, melakukan sesuai dengan niatnya.

“Jangan sampai katanya bangunin orang sahur tapi joget-joget pakai house music. Itu jadi gangguan. Saya rasa perlu lakukan penindakan dan kami tahan kendaraannya. Untuk sound-nya dibawa,”ujarnya.

Jika ternyata terulang lagi lanjutnya, semisal disimpan di kendaraan lain, saat ditemukan petugas, siap-siap kendaraan yang digunakan mengangkut akan ditarik lagi.

Adapun pelanggarannya sendiri dikenakan over dimensi karena menggunakan pikap dimana sound system yang diangkut ukuran dimensinya melebihi mobil pikap.

Baca juga: Tim Animal Rescue Tarakan Tangkap Ular Piton Seberat 25 Kg, Dinding Rumah Sampai Dibongkar. 

“Yang kedua tidak sesuai peruntukan, ada orangnya di belakang. Kalau balap liar, kebut-kebutan saja. Ditilang kendaraannya saja, alasannya kebijakan kami di Ramadan kendaraan ditilang, silakan diurus tilang dan diambil setelah lebaran supaya ada efek jera walaupun ada yang tidak jera,” ujarnya.

Ada yang sudah datang meminta motor yang ditilang dengan alasan motor yang dipakai adalah motor miliknya dan dipinjam keponakan yang memakai buat kebut-kebutan.

“Tetap kami sampaikan. Supaya masyarakat lebih perhatian. Ini efeknya sangat kurang baik, bisa melukai apalagi di bulan suci Ramadan ini,” pungkasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved