Berita Kaltara Terkini

Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Idul Fitri

Gubernur Kaltara meminta agar perusahaan di provinsi termuda ini dapat membayarkan THR paling lambat H-7 menjelang perayaan Idulfitri.

Editor: Amiruddin
HO/Pemprov Kaltara
Gubernur Kaltara meminta agar perusahaan di provinsi termuda ini dapat membayarkan THR paling lambat H-7 menjelang perayaan Idulfitri. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Gubernur Kaltara H Zainal A Paliwang SH MHum meminta agar perusahaan di provinsi termuda ini dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR ) paling lambat H-7 menjelang perayaan Idulfitri.

Hal ini disampaikannya menyusul telah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja di Perusahaan.

Gubernur mengungkapkan, menindaklanjuti Surat Edaran Menaker tersebut, dirinya telah menginstruksikan jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara, untuk segera mempelajari isi edaran ini. Selanjutnya dapat membuat edaran turunan dari Pemprov Kaltara ke perusahaan.

Untuk diketahui, SE ini terbit mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Kerja Lebih dari Setahun, Karyawa Bisa Dapat THR Sebulan Gaji, Disnaker Tarakan Tunggu Surat Edaran

Selain itu, Gubernur juga meminta agar instansi terkait dapat membentuk Posko THR dan mulai efektif berjalan mulai pekan ini. Dengan adanya posko, pekerja atau buruh bisa melakukan konsultasi terkait pembayaran THR.

Informasi yang diperoleh, sesuai SE tersebut, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja  paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan. Termasuk  pemberian THR jelang Idulfitri seperti saat ini.

“Kalau untuk itu (pemberian THR), ya merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja,” katanya.

Sementara itu Kepala Disnakertrans Kaltara Haerumuddin berharap, perusahaan yang mampu memberikan THR diminta untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran.

Selain itu, SE juga menjelaskan jenis status pekerja yang berhak atas THR.

Kemudian, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Sebelumnya Menaker menegaskan agar para gubernur atau kepala daerah untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar melakukan pembayaran full sesuai regulasi.

Dalam hal ini, Disnakertrans Kaltara juga akan membuat surat ke perusahaan terkait pemberian hari raya keagamaan.

“Kita akan membuat surat himbauan ke perusahaan agar memberikan THR kepada pekerjanya,” beber dia.

Meski demikian, berdasarkan SE Kemenaker juga ditentukan perhitungan jumlah THR yang diterima, sesuai dengan status buruh dan juga jam kerja setiap pegawai perusahaan.

Pastikan Pencairan THR Tepat Waktu

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved