Berita Kaltara Terkini
Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Idul Fitri
Gubernur Kaltara meminta agar perusahaan di provinsi termuda ini dapat membayarkan THR paling lambat H-7 menjelang perayaan Idulfitri.
Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), berdasarkan keterangan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, akan diterima secepatnya. Paling lambat H-7 lebaran Idulfitri.
Kepala BKAD Kaltara Denny Harianto menegaskan, pihaknya akan mencairkan THR ASN sesuai aturan yang ada. Pihaknya menyiapkan sekitar Rp 12 miliar untuk THR. Angka itu berdasarkan aturan yang ada, 50 persen dari TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
“Untuk THR kita siapkan. Jadi sesuai aturannya 50 persen dari TPP. Di Pemprov Kaltara sendiri, TPP itu kita siapkan Rp 24 miliar. Jadi anggaran untuk THR yang kita siapkan Rp 12 miliar. Kemudian untuk gaji pegawai kita siapkan anggarannya Rp 22 miliar,” bebernya.
Sama dengan pencairan sebelumnya, Pemprov Kaltara menargetkan cair di H-7 lebaran. Apalagi dari tahun ke tahun, pencairan THR di Kaltara tidak pernah terlambat.
“Biasanya 2 minggu sebelum lebaran pemerintah pusat sudah keluarkan aturan. Kita tunggu dulu, setelah itu kita tindaklanjuti,” katanya.
Baca juga: Evaluasi Posko Aduan Tahun 2021, Disnaker Malinau Sebut Temukan Perusahaan Terlambat Bayar THR
(*)