Viral di Medsos

Viral, Korban jadi Tersangka Pembunuhan Gegara Membela Diri Hadapi Begal, Tips dari Polisi Disorot

Heboh di Lombok Tengah, korban begal mendadak jadi tersangka pembunuhan gegara membela diri dari pelaku, tips dari polisi mendapat sorotan tajam.

Kolase TribunKaltara.com
ILUSTRASI - Pembegalan Pesepeda yang belakangan ini marak terjadi. Jawaban Wakapolres Lombok Tengah terkait tips hadapi begal jadi sorotan. 

Penangguhan penahanan yang dilakukan hari ini merupakan upaya setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan fakta yang ada.

Perlawanan yang dilakukan Amaq Sinta terhadap pelaku begal itu juga merupakan upaya bela diri korban kejahatan.

"Atau dalam bahasa hukum di kenal dengan istilah overmacht," kata Hery.

Pada saat yang sama dengan aksi unjuk rasa, Amaq Sinta mengadukan laporan kasus kejahatan pembegalan.

"Laporan Amaq Sinta sebagai korban sendiri sudah kita terima. Kita juga sudah memberikan masukan kepada Amaq Sinta untuk membuat laporan tersebut," jelasnya kepada Tribunlombok.com Rabu, (13/4/2022).

Baca juga: Usai Lakukan Aksi Curanmor, Residivis Begal Diciduk Depan Kios Handphone

Terkait peluang adanya diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau lazim disingkat SP3, Hery menyebut masih akan melihat terkait proses hukum selanjutnya.

Polres Lombok Tengah masih akan melakukan gelar perkara ataupun mengecek secara jelas terkait bukti-bukti dari hasil pemeriksaan.

"Kemarin kami sudah melakukan gelar perkara namun akan digelar kembali. Intinya kami berusaha akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat," pungkasnya.

Sampai saat ini, Polres Lombok Tengah terus melakukan proses hukum.

Dua orang pelaku begal yang masih hidup saat ini sudah diamankan.

"Untuk dua orang pelaku begal tersebut sebelumnya kami jemput dirumahnya," pungkasnya.

(TribunKaltara.com/TitikWahyuningsih) (TribunLombok.com/Sinto)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved