Berita Daerah Terkini
Nekat Menjual dan Pakai Sabu di Dalam Bus Pemkot, ASN Bontang Diringkus Polisi Bersama Dua Rekannya
Nekat menjual dan pakai sabu di dalam Bus Pemkot, ASN Bontang diringkus polisi bersama dua rekannya.
TRIBUNKALTARA.COM, BONTANG - Nekat menjual dan pakai sabu di dalam Bus Pemkot, ASN Bontang diringkus polisi bersama dua rekannya.
Satreskoba Polres Bontang kembali berhasil membongkar gerbong peredaran narkoba di lingkup pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bontang.
LS (44) yang merupakan oknum ASN diamankan bersama dua rekanya berinisial DN (38) dan RS (35).
Oknum ASN ini diciduk polisi saat tengah baru menggunakan narkoba jenis sabu di dalam bus dinas Pemkot Bontang yang terparkir di, di Jalan Kapten Piere Tendean, Bontang Kuala, pada Jumat (15/4) malam lalu.
Baca juga: Penerima Paket Styrofoam Berisi Sabu 18 Ball ke Parepare Hilang Jejak, Polisi Masih Proses 2 Pelaku

“Hasil pengambang kasus, satu oknum ASN kami tangkap habis makai sabu di bus,” ungkap Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba, AKP Tatok Tri Haryanto melalui pers rilisnya, Minggu (17/4/2022).
Diceritakan AKP Tatok, pengungkapan ini bermula saat polisi mengamankan DN di rumahnya Kelurahan Gunung Telihan Jumat (15/4) sekira pukul 20.13 Wita.
Dari tangan DN polisi menemukan sabu seberat 1 gram. Menurut pengakuan DN barang haram tersebut didapat dari tangan LS yang merupakan oknum ASN Pemkot Bontang.
Polisi pun langsung melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap LS. Saat diciduk polisi sekitar pukul 21.15 Wita, LS baru saja menggunakan sabu di dalam bus Pemkot Bontang.
Saat penggerebakan, polisi menemukan alat sabu dan plastik klip di dalam bus. Selain pengguna aktif, LS juga mengaku sebagai perpanjangan tangan bandar ke pembeli.
Sebab jika berhasil menjual barang milik bandar, LS akan mendapat bonus sabu untuk dikonsumsi pribadi.
“Dia hanya penghubung saja dari pengedar ke pembeli. Supaya kalau di jual, bisa dapat barang buat dia pakai,” terang AKP Tatok.
LS beralasan menggunakan sabu agar bersemangat saat bekerja. Ayah tiga anak ini mengaku sudah mengkonsumsi barang haram tersebut sejak dari 2007 lalu.
Hanya saja dari pengakuannya, LS menggunakan sabu tidak secara rutin. Dari sekilan lama menjadi pengguna, LS pun nekat terlibat dalam peredaran sabu.
“Sudah lama makai, tapi tidak rutin. Setelah itu dia terlibat dalam peredaran demi mendapat sabu buat digunakan. Sabu itu didapat dari orang juga,” tuturnya.
Baca juga: Begini Kronologis Terungkapnya Pengriman 18 Ball Sabu ke Parepare, Gunakan KM Lambelu
Dari keterangan LS ini, polisi kemudian menangkap pemasok sabu berinisial RS saat sedang tidur di rumahnya, di wilayah Tanjung Limau, Bontang Utara.
RS merupakan residivis yang baru dua bulan bebas dari Lapas Kelas II Bontang. Saat penangkapan, polisi menemukan 5 gram sabu dari tangan RS
“Dia juga pengedar yang dapat pasokan dari bandar. Padahal baru bebas dari vonis hukuman 1,6 tahun penjara,” ujar Totok.
Tatok pun menambahkan, Barang bukti yang diamankan dari 3 tersangka, sebanyak 6 gram sabu.
Ketiga tersangka kini mendekam di balik jeruji Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penerima Paket Styrofoam Berisi Sabu 18 Ball ke Parepare Hilang Jejak
Proses pengembangan sabu-sabu 18 ball yang dimiliki pelaku MU dan HA masih terus dilakukan pemeriksaan pihak Satreskoba Polres Tarakan.
Sabu sebanyak 18 ball tersebut mencapai 909,62 gram atau nyaris mencapai 1 kg tersebut dikembangkan sampai ke Parepare, Sulawesi Selatan.
Sedianya, barang haram tersebut akan dikirim menggunakan KM Lambelu di Pelabuhan Malundung pada Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 00.10 WITA lalu.
Baca juga: Begini Kronologis Terungkapnya Pengriman 18 Ball Sabu ke Parepare, Gunakan KM Lambelu
Namun petugas lebih cepat melakukan pengejaran sampai akhirnya dua pelaku berhasil dibekuk.
Barang tersebut seharusnya diterima oleh seseorang di Parepare kata Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia.
Saat ini terhadap dugaan adanya pengendali dari Parepare sendiri masih didalami pihaknya.
“Nanti kami masih akan kembangkan dari kedua pelaku ini. Semoga masih bisa buka mulut,” ujarnya.
Adapun lanjutnya, modusnya mengirim barang tujuan ke Parepare. Karena sudah bocor sampai ke Parepare bahwa keduanya ditangkap, oknum yang siap menjemput barang atau menerima barang tersebut ikut menghilangkan jejak.
Baca juga: BREAKING NEWS- Tim Satresnarkoba Polres Tarakan Gagalkan Penyelundupan Sabu 18 Ball ke Parepare
“Hilang jejaknya jadi terputus modusnya mereka. Jadi dalam styrofoam, sampai di sana harusnya ada yang ambil. Ketika di sini ditangkap jadi di sana langsung putus,” ujarnya.
Saat ini pihaknya juga belum memasukkan daftar pelaku tambahan dan masuk DPO karena masih terus dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku.
Pelaku mengakui ambil sendiri barang tersebut dari Malaysia.
Satu dari keduanya yakni berinisial MU adalah residivis kasus narkotika juga. Terlibat narkotika berdasarkan pengakuan baru satu kali untuk MU.

“Pelaku positif juga. Dua-duanya pengguna. Keduanya kerja serabutan dan warga Tarakan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dua pelaku berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan pada Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 00.10 WITA.
Dua pelaku berinisial MU dan HA ini diamankan petugas di Pelabuhan Malundung Kelurahan Lingkas Ujung usai kedapatan terlibat dalam proses pengiriman barang bukti (BB) sebanyak 18 ball diduga berisi sabu ditemukan hendak akan dibawa naik KM Lambelu.
Baca juga: Tiga Kali Ketahuan Mencuri di Selumit Pantai, Ternyata Digunakan IL untuk Beli Sabu & Main Judi
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia yang didampingin Kasat Resnakorba Polres Tarakan, IPDA Dien Fahrur Romadhoni, BB tersebut ditemukan dalam paket styrofoam.
“Pelaku berhasil diamankan di RT 17 Kelurahan Juata Laut,” beber Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia dalam rilis persnya, Selasa (29/3/2022).
Diketahui, BB 18 ball yang dibungkus dalam plastik bening sedianya akan dikirim ke Parepare menggunakan kapal Pelni.
Kini pelaku ditahan di rutan Mapolres Tarakan untuk menjalani kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: Penyelundupan Sabu 1 Ton Digagalkan Polda Jabar, Satu Orang Batal Tersangka, Kapolri Beri Apresiasi
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukuman penjara minimal paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sediit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah