Berita Tarakan Terkini
Disnaker Tarakan tak Ada Posko Pengaduan THR, Agus Sutanto Sebut Tetap Layani Jika Ada yang Melapor
Posko pengaduan THR tahun ini dipusatkan di Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Provinsi Kaltara.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALATARA.COM, TARAKAN – Posko pengaduan THR tahun ini dipusatkan di Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Provinsi Kaltara.
Meski demikian, di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tarakan tetap menerima masyarakat atau pekerja yang ingin berkonsultasi dan membuat pengaduan atau laporan terkait pencairan THR Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dikatakan Agus Sutanto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tarakan, di pihaknya bukan menyiapkan posko melainkan surat edaran dan saat ini masih menunggu diturunkan dari pusat melalui Kemenaker.
Baca juga: Posko Pengaduan THR 2021 Resmi Ditutup, Disnaker Tarakan Klaim Tangani Tiga Laporan Aduan Pekerja
Nantinya edaran itu disosialisasikan sebelum H-7 pelaksanaan pembayaran THR. Agus mengungkapkan, pihaknya dalam hal pencairan THR pekerja, akan turut memantau. Namun untuk pengawasan menjadi tupoksi di level Provinsi Kaltara.
“Nanti kami akan laporkan dan yang menindak dari pengawas provinsi,” bebernya.
Ia melanjutkan, pihaknya siap menerima laporan sesuai jam kerja kantor yang berlaku.
Baca juga: Posko Pengaduan THR Dibuka, Disnakertrans Berau Harap Perusahaan Penuhi Kewajibannya
“Kami bisa laporkan ke provinsi. Kami setiap hari kerja buka meskipun tidak ada posko. Tupoksi kami tetap menerima laporan. Jam kerja selama puasa, dari pukul 08.00 WITA sampai pukul 15.30 WITA hari Senin-Kamis, kalau hari Jumat dari pukul 08.00 WITA sampai pukul 11.00 WITA,” sebutnya.
Ia melanjutkan, sesuai aturan yang berlaku, paling lambat THR dicairkan H-7. Jika sudah melewati dari H-7, pihaknya masih menerima layanan laporan pengaduan.

“Bahkan setelah habis lebaran pun dilaporkan masih bisa. Silakan saja, karena itu tugas kami,” beber Agus.
Tercatat ada sekitar 400 perusahaan yang terdiri dari perusahaan kategori besar dan menengah dan juga menerapkan UMK. Jumlah pekerja yang tercatat untuk di Tarakan mencapai 20 ribuan untuk perusahaan swasta.
Baca juga: Disnaker Bulungan Buka Posko Pengaduan THR, Pegawai Dapat Laporkan Perusahaan yang Tidak Bayar THR
“Tahun ini belum ada mengalami peningkatan untuk jumlah pekerja kita,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah