Berita Nunukan Terkini

BPOM Temukan 10 Jenis Produk Kedaluwarsa dan Rusak di Swalayan Nunukan, Ini Kata Disperindagkop

Disperindagkop dan UKM Kaltara gandeng Balai BPOM Tarakan turun mengecek masa kedaluwarsa barang jualan sejumlah toko swalayan di Nunukan

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Disperindagkop dan UKM Kaltara dan Balai BPOM Tarakan temukan produk kedaluwarsa di sejumlah toko swalayan di Nunukan, Kamis (21/04/2022), siang 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Disperindagkop dan UKM Kaltara gandeng Balai BPOM Tarakan turun mengecek masa kedaluwarsa barang jualan sejumlah toko swalayan di Nunukan, Kamis (21/04/2022), siang.

Pagi hingga siang tadi, sejumlah toko swalayan di Nunukan dilakukan pengecekan barang jualan oleh Balai BPOM Tarakan. Lalu didampingi Disperindagkop dan UKM Kaltara dan kabupaten dengan melibatkan Satpol PP Kaltara dan kabupaten, dan Dinas Kesehatan Nunukan.

Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltara, Hasriyani mengatakan kegiatan pengawasan tersebut rutin dilakukan jelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Balai POM Tarakan Turunkan Tim Periksa 22 Sampel Jajanan Takjil di Pasar Ramadan, Begini Hasilnya

Ditambah rasa khawatir Disperindagkop dan UKM Kaltara mengenai adanya penjualan parcel lebaran dengan harga murah yang isinya barang kedaluwarsa.

"Ini mau lebaran, kami khawatir banyaknya penjualan parcel murah tapi dengan produk-produk yang kedaluwarsa atau sudah mendekati masa kedaluwarsa," kata Hasriyani kepada TribunKaltara.com, seusai melalukan pengecekan sejumlah toko swalayan di Nunukan, pukul 13.30 Wita.

Dari tiga toko yang diperiksa kata Hasriyani, dua diantaranya banyak menata produk sudah kedaluwarsa di rak tokonya. Bahkan ada juga produk yang kemasannya rusak.

Baca juga: Balai POM Tarakan Temukan Produk Rusak, Kedaluwarsa & Tanpa Izin Edar, Penjual Langsung Musnahkan

Ia khawatirkan konsumen bila tidak teliti dalam membeli produk saat berbelanja di toko swalayan.

"Banyak produk di toko swalayan Nunukan yang sudah masuk masa kedaluwarsa bahkan kemasannya rusak. Seyogianya barang yang kemasannya rusak tidak bisa dikonsumsi lagi karena sudah pasti terkontaminasi," ucapnya.

Ia mengaku barang yang kedaluwarsa sudah dilakukan pemusnahan langsung oleh pelaku usaha disaksikan petugas.

Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltara, Hasriyani.
Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltara, Hasriyani. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Hasriyani berharap ke depan pelaku usaha di Nunukan lebih serius dengan masalah kedaluwarsa produk yang dijualnya. Lantaran menyangkut keamanan dan kesehatan masyarakat.

"Saya pikir pemusnahan sudah merupakan tindakan tegas. Kami juga sudah berikan edukasi kepada pelaku usaha agar tidak lagi membiarkan produknya yang kedaluwarsa dipajang di rak tokonya," ujarnya.

Sementara itu, barang yang akan masuk masa kedaluwarsa beber Hasriyani, bisa diretur (pengembalian barang).

Sehingga ia meminta petugas di Nunukan untuk memantau barang yang sudah didata akan diretur, tidak terpajang lagi di rak toko.

Baca juga: Bangun Balai POM, Zainal A Paliwang Sebut Pemprov Kaltara Siap Hibahkan 20.000 Meter Persegi Lahan

"Ada beberapa produk pada saat diambil perjanjiannya memang bisa diretur. Tapi dari kabupaten bisa pantau apakah barang yang tadi sudah didata benar diretur atau tidak. Karena konsumen ketika membeli banyak yang tidak teliti dengan masalah kadaluwarsa barang," tuturnya.

Hasriyani menuturkan pihaknya sudah menegaskan kepada pemilik toko untuk mengecek berkala barang jualannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved