Berita Kaltara Terkini

Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri, Sekprov Kaltara Ingatkan ASN tak Tambah Libur, Singgung Sanksi

Cuti bersama lebaran Idul Fitri, Sekprov Kaltara ingatkan ASN tak tambah libur, singgung sanksi.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Sekprov Kaltara Suriansyah 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Cuti bersama lebaran Idul Fitri, Sekprov Kaltara ingatkan ASN tak tambah libur, singgung sanksi.

Sekprov Kaltara Suriansyah mengatakan, pihaknya telah mengingatkan kepada jajaran ASN Pemprov Kaltara terkait masa cuti bersama dan libur lebaran.

Suriansyah mengingatkan, ASN untuk mematuhi masa libur tersebut dan tidak menambah libur di luar ketentuan yang ada.

Baca juga: DPRD Nunukan Sampaikan Rekomendasi Hasil Monitoring LKPj Bupati 2021

Karena menurutnya, masa libur lebaran ditambah cuti bersama sudah cukup panjang.

"Kita sudah ingatkan kepada jajaran ASN terkait libut lebaran ini, cuti bersama dimulai 29 April dan masuk kerja nanti tanggal 9 Mei itu dipatuhi," kata Suriansyah, Rabu (27/4/2022).

"Jadi kita harapkan pada tanggal 9 Mei itu semua sudah masuk kerja karena waktu liburnya cukup panjang," katanya.

Pihaknya memastikan, di hari pertama masuk kerja setelah lebaran nanti akan melakukan inspeksi mendadak atau sidak guna memastikan ASN masuk kerja.

Baca juga: Pemprov Kaltara Inventarisir Masalah Akses Apau Kayan, Ujung Jalan Pararel Perbatasan Masih Buntu

Menurutnya, akan ada sanksi yang menanti jika ada ASN yang mangkir di hari pertama masuk kerja.

"Hari pertama kerja kita akan lakukan sidak apakah disiplin pegawai negeri dipatuhi atau tidak," ungkapnya.

"Kalau sanksi tentu sesuai ketentuan berdasarkan tingkat pelanggarannya, kalau sanksi terberat nanti kita lihat, kalau sampai pemecatan tentu harus melewati pemeriksaan," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved