Berita Tana Tidung Terkini

Kasus Laka Kerja Tambang Batubara PT Pipit Mutiara Jaya di KTT, Polres Bulungan Tetapkan 1 Tersangka

Kasus laka kerja tambang batubara PT Pipit Mutiara Jaya di KTT, Polres Bulungan tetapkan 1 tersangka.

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / RISNA
Proses evakuasi korban tanah longsor di areal Tambang Batu Bara milik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) di Desa Sengkong Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, hingga menelan satu korban jiwa pada Senin (28/3/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Kasus laka kerja tambang batubara PT Pipit Mutiara Jaya di KTT, Polres Bulungan tetapkan 1 tersangka.

Kejadian tanah longsor di areal Tambang Batu Bara milik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) di Desa Sengkong Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, hingga menelan satu korban jiwa pada Senin (28/3/2022) lalu pihak kepolisian telah tetapkan satu tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona, setelah tim Sat-Reskrim, pada Kamis (12/5/2022) kemarin siang melakukan pemeriksaan kepada 12 orang penanggung jawab perusahaan PT PMJ.

Baca juga: Dukung Penuh Pembentukan Polres Tana Tidung, Wabup Hendrik: Kelengkapan Berkas Sudah Disiapkan

Pencarian korban longsor batu bara di areal Tambang PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) beberapa waktu lalu.
Pencarian korban longsor batu bara di areal Tambang PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) beberapa waktu lalu. ((HO/ BASARNAS TARAKAN))

"Kami kemarin siang sudah melakukan olah TKP di lokasi tambang dan total yang sudah diperiksa ada 12 orang itu terdiri dari pihak PT PMJ, terus dari ahli inspektur tambang, kita juga sudah periksa ahli konsultan bernama PT Azam Bara Energi, ini merupakan konsultan dari PT PMJ yang bertugas memberikan rekomendasi kepada pihak perusahaan, tentang bagaimanalah cara desain tambang itu tidak mengalami laka longsor," ucapnya Jumat (13/5/2022).

AKBP Ronaldo Maradona menyebut, satu tersangka yang bekerja di PT PMJ tersebut berinisial JR selaku Kepala Teknik Tambang.

"Dari 12 orang itu, kami sudah menetapkan 1 orang tersangka dimana kedudukan beliau sebagai kepala teknik tambang atau KTT di PT PMJ. Lalu pasal yang kita kenakan kepada tersangka yakni pasal 359 terkait laka kerja di lokasi kejadian tersebut ada korban jiwa, ada kelalaian, ada longsor dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," ungkapnya.

Menurut AKBP Ronaldo Maradona, tentang dokumen administrasi izin lokasi operasi tambang milik PT PMJ ada.

"Terkait legalitas dokumen PT PMJ mereka ada. Dan operasi tambang saat ini sudah dihentikan inspektur tambang, selama korban belum dapat dan proses penyelidikan berjalan tidak boleh beroperasional dulu, tapi pencarian terus berlanjut," ungkapnya.

Kemudian bila ditemukan potensi tersangka baru lagi akibat kelalaian pekerja di tambang batu bara milik PT PMJ, kata AKBP Ronaldo, saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung.

"Kami masih melakukan penyelidikan mendalami lebih lanjut, kami nanti juga minta keterangan dari manajer, direksi, direktur," ucapnya.

Lebih lanjut, AKBP Ronaldo menuturkan awal mula kejadian longsor dan menyebabkan ada korban jiwa karena PT PMJ tidak mengikuti arahan ahli konsultan tambang dari PT Azam Bara Energi.

"Awal mulanya bisa kejadian seperti itu karena ada beberapa rekomendasi desain tambang dari PT Azam Bara Energi yang belum dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak PT Pipit Mutiara Jaya sehingga hal tersebut memicu terjadinya longsor tadi," ucapnya.

Sebagai informasi, AKBP Ronaldo menuturkan, kejadian tanah longsor di lokasi tambang batu bara juga pernah terjadi PT PMJ beberapa tahun lalu.

"Tahun 2019 lalu kan pernah terjadi longsor, lalu pihak PT PMJ minta PT Azam Bara Energi melihat lokasi tambangnya untuk dicek batu-batuan di sana, dan amannya bagaimana, kemudian hasil labnya muncul rekomendasi tapi ada beberapa hal tidak dilaksanakan PT PMJ yang menyebabkan longsoran itu," ujarnya.

Sementara itu, kata AKBP Ronaldo, saat ini alat berat yang beroperasi di lokasi kejadian tambang longsor milik PT PMJ masih tertahan.

Baca juga: Satu Tewas dan Dua Masih Tertimbun, Polisi Selidiki Penyebab Longsor Tambang Batu Bara PT PMJ di KTT

"Dua alat berat ekskavator merk Hitachi masih di lokasi kejadian tambang longsor, apabila sudah dinaikkan ekskavator baru kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti, terus korban satu sudah ditemukan satunya masih pencarian," ucapnya.

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved