Berita Nunukan Terkini
Ekspor Minyak Goreng Dibuka Kembali, Petani Sawit di Nunukan Masih Keluhkan Turunnya Harga TBS
Ekspor minyak goreng dibuka kembali, petani sawit di Nunukan masih keluhkan turunnya harga TBS.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Ekspor minyak goreng dibuka kembali, petani sawit di Nunukan masih keluhkan turunnya harga TBS.
Meski Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa eskpor minyak goreng bakal dibuka kembali pada 23 Mei mendatang.
Namun, hingga kini petani sawit di Nunukan, Kalimantan Utara masih saja mengeluhkan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang diturunkan sepihak oleh perusahaan kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Nunukan.
Baca juga: RSUD Nunukan Siapkan Tiga Dokter Spesialis, Tangani Remaja Korban Pelampias Nafsu Mantan PSK
Sahir Tamrin seorang petani kelapa sawit di wilayah Sebakis mengatakan sejak beredar isu adanya larangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) serta produk minyak goreng, sejumlah PKS di Nunukan menurunkan harga pembelian TBS.
"Larangan ekspor saat itu kan tanggal 28 April, PKS di Nunukan sebelumnya sudah turunkan harga TBS lebih dulu. Harga rata-rata TBS yang ditetapkan Gubernur pada tanggal 22 April untuk umur 10-20 tahun Rp3.214.000 per Kg, PKS turunkan jadi Rp2.700.000," kata Sahir Tamrin kepada TribunKaltara.com, Jumat (20/05/2022), sore.
Lebih lanjut Sahir sampaikan, tindakan PKS di Kabupaten Nunukan yang menurunkan harga sepihak terjadi hingga hari ini.
Diketahui, harga rata-rata TBS umur tanam 6-9 tahun sebesar Rp2.400.000 per Kg. Sementara umur tanam 10-20 tahun sebesar Rp2.497.000 per Kg. Untuk TBS umur tanam dibawah 5 tahun sebesar Rp2.300.000 per Kg. Paling rendah umur tanam 3 tahun sebesar Rp2.246.000 per Kg.
"Sampai hari ini PKS masih turunkan harga TBS. Harga masih dibawah Rp2.000.000 per Kg. PT NJL harga TBS Rp1.950.000 per Kg, sedangkan PT BSI dan PT PNS dibawah itu," ucapnya .
Menurut Ketua DPC Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Nunukan itu, tindakan semena-mena PKS menurunkan harga TBS telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1/PERMENTAN/KB.120/1/2018, tanggal 2 Januari 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Sahir meminta kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi untuk segera menindak tegas PKS yang menurunkan harga TBS secara sepihak.
"Jangan bodohi kami masyarakat petani. Kalau tidak ada tanggapan baik dari pemerintah daerah maupun provinsi terkait surat yang kami tujukan, kami akan turun ke jalan," ujarnya.
Harga TBS kata Sahir, ditetapkan setiap bulan oleh Gubernur Kaltara sebagaimana yang telah dirumuskan oleh tim penetapan harga TBS.
"Tiap bulan harga TBS ditetapkan, rata-rata di awal bulan minggu pertama. Untuk TBS rata-rata 15-20 hari per satu kali panen. Kalau saya luas lahan 10 Ha bisa 5-7 ton per bulan. Karena umur tanam masih dibawah 10 tahun," tuturnya.
PKS Hanya Terima Pembelian TBS 150 Ton Per Hari
Sambangi Desa Atap Nunukan, Mensos Tri Rismaharini Minta Maaf kepada Warga Sembakung soal Ini |
![]() |
---|
Kali Kedua Berkunjung ke Desa Atap, Mensos Tri Rismaharini Penuhi 3 Permintaan Warga Setahun Lalu |
![]() |
---|
Pamit dari Polres Nunukan. AKBP Ricky Hadiyanto Minta Jajaran Jaga Nama Baik Institusi Polri |
![]() |
---|
Mantan Kapolres Nunukan Ricky Hadiyanto di Mata Bupati Laura: Sukses Kawal Kamtibmas di Perbatasan |
![]() |
---|
Tiba di Pelabuhan PLBL Liem Hie Djung, Kapolres Nunukan yang Baru Disambut Tarian Tepung Tawar |
![]() |
---|