Berita Tarakan Terkini

Jelang PPDB, Disdik Tarakan Siapkan Juknis, Pendaftaran Dijadwalkan Mulai Akhir Juni 2022

Menyambut tahun ajaran baru 2022/2023 mendatang, saat ini Dinas Pendidikan Kota Tarakan disibukkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ IMAM SYAFII/HUMAS- PEMKOT TARAKAN
Kegiatan rapat PPDB di Ruang Wali Kota Tarakan pada 21 April 2022. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Menyambut tahun ajaran baru 2022/2023 mendatang, saat ini Dinas Pendidikan Kota Tarakan disibukkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Berbagai persiapan dilakukan termasuk menyiapkan juknis PPDB yang akan menjadi acuan bagi seluruh sekolah di Tarakan untuk tingkat TK, SD dan SMP.

Adapun persiapan juknis mengacu pada dasar hukum Permendikbud Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan PPDB.

Baca juga: SMPN 1 Tarakan Terima 352 Siswa Baru, Kepala Sekolah Nilai Aplikasi PPDB Tahun ini Lebih Baik

“Kita mangacu ke sana dan membuat juknis PPDB Tarakan 2022 dan sudah bentuk panitia,” ujarnya.

Sesuai yang ditetapkan di Perwali, pelaksanaan PPDB tingkat TK pendaftaran dimulai tanggal 27 Juni 2022. Pengumuman tanggal 30 Juni 2022.

Kemudian untuk SD dibuka sejumlah tiga jalur dan SMP sebanyak 4 jalur. Di antaranya jalur zonasi, kemudian jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur afirmasi untuk keluarga tidak mampu dan jalur berprestasi.

Baca juga: Verifikasi Berkas PPDB 2021 Malinau, Simak Persyaratan Daftar Ulang Calon Peserta Didik di SMA & SMK

“Untuk swasta sudah didorong pendataran jalur sebelumnya. Untuk TK hanya menggunakan jalur regular,” beber Budiono, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan.

Sebeumnya, Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes pada Kamis (21/4/2022) lalu, sudah melakukan pertemuan bersama seluruh stakeholder yang terlibat dalam persiapan PPDB.

Budiono, Kepala Disdikbud Kota Tarakan.
Budiono, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Dalam pertemuan itu dilakukan rapat Persiapan PPDB TK, SD, SMP Negeri Kota Tarakan Tahun 2022.

“Dihadiri juga kemarin camat se-Kota Tarakan. Pembahasan rapat ini mengenai persiapan pendaftaran peserta didik baik dari tahapan pendaftaran, seleksi, hingga pendaftaran ulang bagi peserta didik yang diterima,” urai Khairul.

Baca juga: Verifikasi Berkas PPDB 2021 Tingkat SMA dan SMK di Malinau, Simak Persyaratan Daftar Ulang

Sejumlah arahan dari pihaknya disampaikan dalam rapat tersebut. Hasilnya lanjut Khairul, itu menjadi masukan dan evaluasi bersama dan akan menjadi dasar pelaksanaan PPDB Tahun 2022 dalam mensukseskan program wajib belajar sembilan tahun sesuai Undang-Undang Republik Indonesia.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved