Berita Bulungan Terkini
Izin Lokasi tak Diperpanjang, PT KHE Telah Memegang 42 Izin Pembangunan PLTA Sungai Kayan Bulungan
Izin lokasi tak diperpanjang, PT KHE telah memegang 42 izin pembangunan PLTA Sungai Kayan Bulungan.
Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Izin lokasi tak diperpanjang, PT KHE telah memegang 42 izin pembangunan PLTA Sungai Kayan Bulungan.
Setelah izin lokasi PT Kayan Hydro Energy (KHE) berakhir pada 23 Februari 2022 lalu dan tidak ada diperpanjang dari Pemerintah Kabupaten Bulungan, tidak membuat PT KHE menghentikan kegiatan dalam membangun pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Kecamatan Peso, Bulungan.
Direktur Operasional PT KHE, Khaeroni menuturkan usai mendapatkan informasi tidak adanya perpanjangan izin.
Baca juga: Lapor Kegiatan Proyek KIPI ke DPMPTSP Bulungan, PT ISI Sudah Menjalankan Pembebasan Lahan 50 Persen
Pihaknya pun meminta keterangan kepada Bupati Bulungan Syarwani, ternyata bukan karena pencabutan, namun tidak ada perpanjangan izin.
“Karena izin lokasi wewenang dari pemerintah daerah, sekarang berubah bentuknya menjadi PKKPR ini yang diurus ke pusat,” ucapnya Rabu (25/5/2022).
Khaeroni juga menuturkan langkah yang diambil oleh Pemkab Bulungan sudah benar, karena wewenang perpanjangan izin telah habis.
Maka pihaknya mendapatkan informasi dari Bupati Bulungan agar tetap melanjutkan pekerjaan di lokasi yang telah dimulai sejak tahun 2011 itu diurus ke pusat.
“Kami tidak urus izin baru tapi melanjutkan izin yang sudah ada. Sebenarnya izin lokasi adalah izin dasar untuk memperoleh izin-izin berikutnya. Ini sudah kita lewati. Sempat kita tanyakan ke Kementerian ATR/BPN kita perlu memperbarui atau tidak. Jadi dulu izin lokasi untuk penguasaan, jadi kami mengajukan PKKPR pemanfaatan,” ucapnya.
Diketahui untuk izin lokasi sendiri perolehan lahan minimal sebesar 50 persen, Khaeroni menuturkan presentasi itu sendiri terbagi atas 2 yakni kawasan hutan dan non kawasan hutan.
Bahkan, kata Khaeroni perolehan lahan di non kawasan hutan telah melebihi 50 persen, sementara pada kawasan hutan karena tidak dapat dimiliki namun bisanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maka presentasinya belum seberapa.
“Izin yang sudah kami kantongi kurang lebih 42 izin, kalau diurut itu ada bentuk izin ada bentuknya rekomendasi itu dari kabupaten, provinsi dan pusat,” ucapnya.
Baca juga: Aturan Baru, Penulisan Nama di E-KTP Minimal Dua Kata, Ini Penjelasan Disdukcapil Bulungan
Khaeroni mengakui bahwa Izin dan rekomendasi dari pusat sendiri ada banyak, dalam penjelasannya izin itu ada berbentuk lintas kementerian.
Khaeroni mencontohkan terkait izin lintas kementerian berupa rencana pembangunan PLTA Sungai Kayan yakni bendungan 1 itu memiliki urusan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kelistrikan itu urursannya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan terkait urusan lingkungan masuk di ranah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Jadi lintas kementerian ini tidak bisa diurus paralel, jadi harus izin selesai dulu baru ke izin berikutnya. Contohnya rekomendasi Gubernur untuk bendungan dan konstruksi itu tidak bisa digunakan pada rekomendasi kelistrikan itu harus izin tersendiri,” ucapnya.
Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi
Wajibkan Tiap Minggu Ada Even Pendidikan, Bupati Jadikan Area Tebu Kayan Sebagai Ruang Kelas Terbuka |
![]() |
---|
Berharap Ditangani Pusat, Bulungan Usulkan Rp 75 Miliar untuk Jalan Tanjung Selor - Tanah Kuning |
![]() |
---|
Penghuni Wisma Mengira Hanya Pencuri yang Lari, Kaget Ada yang Meninggal di Panti Sosial Bulungan |
![]() |
---|
Melihat Keberhasilan Peternak Kambing Boer di Desa Kelubir Bulungan, Perawatan Lebih Mudah |
![]() |
---|
PT KPUC Rayakan HUT ke-14 dengan Donor Darah hingga Hiburan Seluruh Karyawan |
![]() |
---|