Berita Bulungan Terkini

Termasuk Kalimantan Utara, Inilah Daftar 7 Provinsi Bebaskan Pajak Kendaraan Mei-Agustus 2022

Termasuk Kalimantan Utara, inilah daftar tujuh provinsi di Indonesia yang membebaskan pajak kendaraan bermotor periode Mei-Agustus 2022.

Editor: Sumarsono
HO
Termasuk Kalimantan Utara, tujuh provinsi di Indonesia yang membebaskan pajak kendaraan bermotor periode Mei-Agustus 2022. 

2. Bali

Pemerintah Provinsi Bali seperti dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, menggelar relaksasi atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (BKB).

Program pemutihan pajak kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.

Ada dua keringanan yang diberikan Pemprov Bali, yakni menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB kedua, serta program pemutihan pajak.

BBNKB II gratis diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali, yang berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

Sementara itu, program pemutihan pajak kendaraan, yakni memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB II akan berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.

Baca juga: Razia Pajak Kendaraan, UPTB Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah KTT Jaring 30 Pengendara

3. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui akun Instagram Bapenda, @bapendasumbarofficial, mengumumkan penyelenggaraan pemutihan PKB.

Program pemutihan pajak kendaraan digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022.

Adapun pemutihan pajak kendaraan yang ditawarkan, meliputi gratis BBNKB dan gratis denda PKB yang akan berlangsung mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.

4. Kalimantan Utara

Dikutip dari laman Bapenda Kalimantan Utara, provinsi ini juga turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan PKB berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 dan sudah dimulai sejak 1 April hingga 30 September 2022.

Keringanan yang diberikan berupa pembebasan BBNKB kedua, termasuk untuk kendaraan dalam daerah yang belum balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, dan waris.

5. Kalimantan Tengah

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved