Berita Bulungan Terkini
Mengurangi Antrean Kendaraan di SPBU, Pembelian Solar Dibatasi, Pertamina Akan Terapkan Fuel Card
PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) Kalimantan berencana menerapkan kebijakan pembatasan pembelian BBM jenis solar.
Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) Kalimantan berencana menerapkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar.
Hal ini dilakukan untuk mengurai antrean yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanjung Selor yang menyebabkan kelangkaan.
Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Susanto August Satria mengimbau masyarakat Bulungan untuk ikut serta melalukan pengawasan terhadap pendistribusian BBM subsidi jenis Solar di daerah.
Baca juga: Nelayan Tanjung Palas Timur Kesulitan BBM Solar untuk Melaut, Ini Respon Pertamina Kalimantan
"Kalau ada SPBU yang menjual BBM Solar ke industri sampaikan ke kami (Pertamina). Jadi, masyarakat dan media saya minta ikut serta mengawasi pendistribusian BBM subsidi di Kabupaten Bulungan," ucapnya Jumat (10/6/2022).
Apabila terbukti menjual BBM Solar ke Industri, kata Satria, Pertamina secara tegas akan memberikan sanksi kepada SPBU yang melanggar aturan tersebut.
"Kami minta penegak hukum juga bertindak tegas," ucapnya.
Baca juga: Kuota Solar di Tana Tidung Kecil, Disperindagkop KTT Usulkan Tambahan 2015 Kiloliter per Tahun
Sebab menurutnya, selama ini Pertamina sudah menginstruksikan bahwa penyaluran BBM harus tepat sasaran.
"Kalau memang untuk nelayan. Iya, kasih buat nelayan," ucapnya.
Untuk mengurai aktivitas pengetap di SPBU, Satria menuturkan, Pertamina juga berencana menerapkan fuel card atau transaksi non tunai untuk pembelian BBM Solar.

"Jadi, satu kartu untuk satu nomor polisi untuk satu jenis angkutan dan ada spesifikasinya," ungkapnya.
Nantinya, kata Satria untuk pembelian akan dibatasi sesuai aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada turunan berupa surat edaran (SE) yang dikeluarkan Pemkab Bulungan.
Baca juga: Terkendala BBM Solar, Disperindagkop Tana Tidung Minta APMS Kuota Khusus Armada Pengangkut LPG 3Kg
"Kalau sesuai aturan BPH Migas kan pembelian maksimal Rp 200 ribu per hari. Tetapi, tidak menutup kemungkinan turunannya dibatasi maksimal Rp 150 ribu per hari," ucapnya.
Bahkan, dengan penerapan fuel card ini pengendara hanya bisa membeli BBM di satu SPBU. Namun, Satria menilai untuk penerapan di daerah, Pertamina tengah menjajaki teknis penerapannya.
"Kita juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Karena Pertamina tidak bisa bekerja sendiri. Selain pemerintah daerah, kita juga harus berkoordinasi dengan perbankan," ungkapnya.
Sementara itu, Sales Branch Manager Retail Rayon VI Kaltimtara, Faisal menuturkan, secara keseluruhan di Bulungan, Malinau dan Tana Tidung kurang lebih sebanyak 20 SPBU.
"Setiap hari kita selalu mendistribusikan BBM ke SPBU," ucapnya.
Terpisah, Bupati Bulungan, Syarwani menyambut baik adanya rencana penerapan fuel card untuk mengurai antrean yang masih terjadi di SPBU Tanjung Selor.
Baca juga: Kekurangan Stok Solar, Disperindagkop Kabupaten Tana Tidung Usul Penambahan Kuota
“Persoalan pengetap ini kan sudah lama. Saya berharap fuel card ini menjadi solusi untuk mengurai antrean panjang yang sering terjadi di SPBU,” ucapnya.
Dengan adanya penerapan fuel card ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan BBM subsidi di Bulungan.
“Jangan sampai ada oknum yang merugian masyarakat,” ucapnya.
(*)
Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi