Berita Nunukan Terkini
1,7 Ton Daging Beku Tawau Disimpan Dalam Kabin Kapal, Diamankan Satgas Pamtas di Kecamatan Sebuku
Satgas Pamtas RI-Malaysia kembali amankan 1,7 ton daging beku dari Tawau, Malaysia di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Selasa (14/06/2022), sore.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satgas Pamtas RI-Malaysia kembali amankan 1,7 ton daging beku dari Tawau, Malaysia di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Selasa (14/06/2022), sore.
Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 18/Komposit Letkol Arm Yudhi Ari Irawan mengatakan daging ilegal asal Tawau itu dimuat di atas kapal KM Imase-mase dan KM Bulungan Putra.
Yudhi menyebut wilayah Sebuku memang sering digunakan sebagai tempat transaksi barang ilegal yang masuk dari Malaysia melalui jalur laut atau sungai.
Baca juga: Daging Beku Malaysia yang Dibawa 2 Orang Asal Nunukan tak Lalui Karantina, Warga Diminta Waspada PMK
"Kami dapat informasi bahwa adanya dua kapal yang membawa daging beku dari Tawau. Lalu saya perintahkan personel untuk melaksanakan pengintaian di dermaga yang merupakan 'jalur tikus' di wilayah Sebuku," kata Yudhi Ari Irawan kepada TribunKaltara.com, Rabu (15/06/2022), pukul 10.00 Wita.
Lebih lanjut Yudhi sampaikan, informasi yang mereka dapatkan terkait masuknya barang ilegal ternyata benar.
Dua kapal kayu yang berlabuh di Dermaga Apas Jalan Trans Sebuku Tetaban, membawa sebanyak 1,7 ton daging beku dari Tawau.
Baca juga: Penjelasan Balai Karantina Pertanian Tarakan Terkait Daging Ilegal, Waspada Penyakit Mulut dan Kuku
Adapun jenis daging beku ilegal tersebut yakni daging allana, nugget yota's, sosis ayam, nugget balley fresh, beef burger daging lembu, daging taylor preston produk New Zealand, dan sosis ayam chiken prank top q.
"Begitu kami periksa, daging beku ilegal itu disimpan dalam kabin KM Imase-mase dan KM Bulungan Putra," ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Pamtas, Yudhi mengaku barang ilegal tersebut dibawa menggunakan randis dan truck sipil ke Pos Koki Tembalang untuk selanjutnya diserahkan kepada Balai Karantina Kabupaten Nunukan.
Menurutnya membawa barang ilegal berupa daging tersebut telah melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
"Informasi dari tersangka, rencana barang tersebut akan dijual di Pasar Kecamatan Sebuku," ujarnya.
Yudhi katakan, tindakan pihaknya untuk mengamankan daging beku ilegal dari Malaysia sebagai bentuk
antisipasi penularan virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini sedang mewabah di beberapa wilayah di Indonesia.
Baca juga: 380 Kg Daging Ilegal Merk Allana Gagal Diselundupkan, Dibungkus Dalam Karung Diduga dari Nunukan
"Indonesia lagi dihadapkan pada virus PMK, sehingga mengamankan daging ilegal adalah cara untuk mencegah masuknya virus PMK di wilayah Nunukan," tuturnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
