Berita Daerah Terkini

Akibat Pembatasan Usia, Separuh Calon Jamaah Haji asal  Berau tak Bisa Berangkat ke Tanah Suci 

Pandemi Covid-19, Pemerintah Arab Saudi mengambil kebijakan adanya pembatasan usia bagi para calon jemaah haji (CJH) seluruh dunia yang berangkat haji

Editor: Junisah
TRIBUNKALTIM.CO.ID/ / Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Berau
Ilustrasi keberangkatan haji di Berau beberapa waktu silam. Setelah Pandemi berada, umur untuk keberangkatan menjadi acuan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG REDEB - Masih pandemi Covid-19, membuat Pemerintah Arab Saudi mengambil kebijakan adanya pembatasan usia bagi para calon jemaah haji (CJH) seluruh dunia, termasuk Indonesia. 

CJH berusia 65 tahun keatas tak boleh berangkat menunaikan ibadah haji. Hal ini dikarenakan usia ini dianggap rentan terpapar virus Covid-19.

Adanya peraturan ini, tentu CJh berusia lanjut terpaksa tak jadi berangkat ke tahan suci.    

Baca juga: Sempat Tiga Kali Gagal Berangkat, CJH Termuda Asal Nunukan Ini, Akhirnya Bisa ke Tanah Suci

Akibat peraturan  usia tersebut, hampir separuh CJH asal Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) gagal berangkat tahun ini.

Nasir mengungkapkan,  pemerintah Arab Saudi tidak ingin mengambil risiko sehingga pembatasan usia diberlakukan, tentunya ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh jamaah haji dari berbagai negara, bukan hanya yang berasal dari Indonesia.

Berdasarkan data yang pihaknya miliki, dari 150 calon jamaah haji yang seharusnya berangkat tahun ini, hanya 69 jamaah haji asal Berau yang bisa terbang ke Arab Saudi.

Baca juga: CJH Wajib Perhatikan Ini Sebelum Berangkat, Berikut Barang Boleh & Tidak Boleh Dibawa ke Tanah Suci

"Untuk jemaah haji yang berusia lanjut sepertinya harus lebih bersabar sampai tahun berikutnya, semoga aturan ini berubah," ujarnya.

Adapun mengenai biaya yang sudah disetorkan oleh jemaah, itu menjadi kewenangan pribadi jemaah.

Apakah, akan tetap menyimpan dana itu atau malah menariknya. Lebih lanjut ia menjelaskan, jemaah yang tidak jadi berangkat haji, bisa mengalihkan atau mewariskan dana haji ke keluarga lainnya.

Ilustrasi - Perbedaan situasi musim haji di Arab Saudi sebelum dan sesudah pandemi Covid-19.
Ilustrasi - Perbedaan situasi musim haji di Arab Saudi sebelum dan sesudah pandemi Covid-19. (KOLASE TRIBUNKALTARA.COM)

"Bisa juga mengalihkan atau mewariskan ke ahli warisnya," ujarnya.

Namun, dirinya menyarankan agar dana itu tidak ditarik. Sebab, aturan pembatasan usia maksimal 65 tahun yang dibuat oleh pemerintah Arab Saudi bisa saja dicabut tahun 2023 mendatang.

Jika tahun depan aturan tersebut dicabut, jemaah haji yang gagal berangkat karena faktor umur tahun ini, akan menjadi prioritas pemberangkatan di tahun berikutnya.

Baca juga: Info Haji Kaltara: Pemberangkatan CJH Terancam Ditunda, Jika Ada Hasil Tes PCR Positif Covid-19

"Karena kalau dananya ditarik, dan kembali mendaftar, maka mereka akan mengantre dari awal lagi. Dan itu sampai belasan tahun baru bisa berangkat," tuturnya.

Untuk jadwal pemberangkatan rombongan jemaah haji dari Kabupaten Berau, direncanakan dilaksanakan pada 22 Juni mendatang. Namun sebelum berangkat, para jemaah, akan dicek kesehatannya, apakah bebas Covid-19 atau tidak.

Selain faktor umur, diantara 69 jemaah yang berangkat itu, bisa saja ada yang gagal, jika ketika dilakukan tes PCR ada yang positif.

Baca juga: Pembatasan Usia Maksimal 65 Tahun, Akibatnya Ada CJH Tarakan yang Batal Berangkat ke Tanah Suci

"Kalau ada yang positif tidak boleh. Jadi harus negatif. Makanya mulai sekarang, jemaah yang akan berangkat selalu menjaga kesehatan dengan baik," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved