Berita Nunukan Terkini

Demi Judi Online, Berulang Kali Mencuri di TKP yang Sama, Residivis Curat Diringkus Polres Nunukan

Demi judi online, berulang kali tersangka inisal SU mencuri di Tempat Kejadian Perkara atau TKP yang sama, residivis curat diringkus Polres Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Supriadi)
Tersangka SU alias OT (29) dan barang bukti diamankan ke Polres Nunukan, Senin (20/06) sekira pukul 02.30 Wita. 

"Dari tangan pelaku anggota kami temukan sejumlah barang berharga yang diduga milik korban. Pelaku juga mengakui bahwa perbuatannya dilakukan berulang kali," tuturnya.

Uang Hasil Kejahatan Untuk Judi Online

Dari keterangan tersangka, beber Supriadi, uang hasil kejahatan itu telah habis digunakan tersangka untuk bermain judi online.

Baca juga: 8 Speedboat Reguler Berangkat dari Nunukan ke Tarakan Hari Ini,Barang Lebih 10 Kg Ada Biaya Tambahan

"Saat ini tersangka dalam proses Sidik unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan. Korban alami kerugian materi sebesar Rp14.000.000," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sekadar diketahui, barang bukti yang diamankan ke Mako Polres Nunukan yakni:
- 1 buah kaca nako;
- 2 unit handphone;
- 1 buah jam tangan;
- Seperangkat vapor.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved