Berita Malinau Terkini
Peran Penting Asosiasi Pekerja di Malinau Selesaikan Perselisihan, Disnaker Dorong Buruh Berserikat
Peran penting asosiasi bagi para pekerja di Malinau untuk selesaikan perselisihan hak dalam hubungan industrial, Disnaker dorong buruh berserikat.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Peran penting asosiasi bagi para pekerja di Malinau untuk selesaikan perselisihan hak dalam hubungan industrial, Disnaker dorong buruh berserikat.
Serikat Pekerja berperan penting untuk menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja / buruh.
Tidak semata berserikat, Serikat Pekerja menjadi wadah bagi pekerja dalam menyelesaikan perselisihan hak dalam hubungan industrial.
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau telah mendata total 8 Serikat Pekerja yang terdaftar di Kabupaten Malinau saat ini, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Mutasi Polri, Jajaran Polda Kaltara Berganti, Ada Wakapolda, Kabid Propam hingga Kapolres Malinau
Berdasarkan data Disnaker Malinau, jumlah keseluruhan perkerja yang terdata di 8 serikat tersebut adalah 1.319 pekerja.
Kepala Seksi PHI Disnaker Malinau, Ferry Runtuwene menerangkan, rata-rata Serikat Pekerja di Malinau saat ini didirikan dalam sebuah perusahaan.
"Data sementara ada 8 serikat, kemungkinan bertambah, masih akan kami data dan verifikasi lagi jumlahnya. Rata-rat Serikat Pekerja di perusahaan," ujarnya.
Dari sejumlah Serikat Pekerja tersebut, saat ini belum ada data terkait keberadaan Serikat Pekerja independen. Atau Serikat Pekerja yang didirikan secara mandiri oleh pekerja, di luar dari perusahaan.
Ferry menjelaskan, tak hanya swbagai wadah berasosiasi, keberadaan Serikat Pekerja penting untuk mengakomodir kepentingan pekerja atau buruh.
Mulai dari penentuan upah minimum, hingga mengakomodir aspirasi pekerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Baca juga: Promosi Terbatas & Persaingan Harga, Kendala Pengembangan Sektor Pariwisata di Kabupaten Malinau
"Kita mendorong agar pekerja di Malinau khususnya untuk berserikat. Karena tidak hanya sebagai wadah, serikat juga menjembatani permintaan pekerja dan mengakomodir tuntutan pekerja dalam penyelesaian PHI," katanya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri