Berita Tarakan Terkini

22,8 Kg Sabu Dilarutkan Dalam Air di Hari Anti Narkotika, Bentuk Pencegahan Perketat Perbatasan

Momen memperingati Hari Anti Narkotika Nasional yang jatuh pada 26 Juni 2022 dirangkai dengan pemusnahan 22,8 kilogram sabu, barang bukti kasus berbed

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Momen Hari Anti Narkotika Nasional dirangkai pemusnahan narkotika jenis sabu 22,8 kilogram oleh Kepala BNNP Kaltara, Wakil Wali Kota Tarakan, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Ketua DPRD Tarakan, Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, perwakilan Bea dan Cukai Tarakan, Kapolres Tarakan dan Kepala BNNK Tarakan, Senin (27/6/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN -  Momen memperingati Hari Anti Narkotika Nasional yang jatuh pada 26 Juni 2022 dirangkai dengan pemusnahan 22,8 kilogram sabu yang merupakan barang bukti hasil sitaan dua kasus berbeda.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor BNNP Kaltara, Senin (27/6/2022) siang tadi.

Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto dan stakeholder terkait serta unsur Forkopimda Kota Tarakan hadir menyaksikan kegiatan pemusnahan.

Termasuk dua tersangka dari dua kasus berbeda dihadirkan dan turut serta menyaksikan barang miliknya dimusnahkan.

Pada kesempatan yang sama juga dilakukan pemberian penghargaan kepada empat orang terdiri dari anggota Bea Cukai Tarakan dan BNNP Kaltara yang berhasil mengungkap dua kasus berbeda tersebut.

Baca juga: BNNK Tarakan Musnahkan Barang Bukti 8,3 Gram Sabu, Besok Berkas Pelaku Masuk Tahap P-21

“Jadi tadi pemusnahan 22,8 kg, terdiri dari 1 kg sabu yang diungkap pada 4 Mei 2022 dan 21,8 kg sabu diungkap tanggal 12 Mei serta ada 94 butir ekstasi,” beber Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Rudi Hartono.

Setiap kali ada pengungkapan memang harus langsung dimusnahkan dan sebelumnya disisihkan sedikit untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan kepentingan persidangan.

Kepala Kantor BNNK Tarakan, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima dan Kasat Resnarkoba Polres Tarakan saat melakukan pemusnahan sabu-sabu 8,3 gram, Rabu (22/6/2022).
Kepala Kantor BNNK Tarakan, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima dan Kasat Resnarkoba Polres Tarakan saat melakukan pemusnahan sabu-sabu 8,3 gram, Rabu (22/6/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Kasus temuan 22,2 kg sabu  dan 94 butir ekstasi pada 12 Mei 2022 lalu, melibatkan pelaku berinisial UD yang kini sudah ditetapkan tersangka.

 UD diamankan di Desa Panca Agung, Kabupaten Bulungan. Sabu tersebut dibungkus dalam bentuk kemasan masing-masing 22 bungkus plastik bening bertulisakan Very Good.

 Dari 22,3 Kg sabu yang disisihkan sebanyak 11 gram untuk kepentingan pembuktian persidangan dan sisanya 21,8 Kg dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu dibuang di water closet.

Baca juga: Bawa Sabu 147,18 Gram dari Tambak dan Akan Diedarkan di Tarakan, Polda Kaltara Bekuk Seorang Pria

Lalu lanjutnya, pada kasus pengungkapan kedua pada tanggal  4 Mei 2022 melibatkan pelaku yang sudah ditetapkan tersangka berinisial  MH yang diamankan di Kelurahan Juata Laut.

Di sini, total 1.022 gram atau sekitar 1 kg yang diamankan petugas dan pada hari ini dilakukan pemusnahan sebanyak  1.000,45 gram dan disisihkan untuk kepentingan persidangan sebanyak 1 gram.

“Tadi sudah dilakukan tes kit membuktikan semua 22 bungkus ini  positif megandung sabu-sabu,” ujarnya.

Adapun lanjutnya, perjalanan narkotika di Kaltara alurnya bisa melalui daratan dan perairan. Dua sarana ini yang mendukung dan paling didominasi di perairan.

Baca juga: Bawa Sabu 36,32 Gram, ED Warga Selumit Pantai Dijanjikan Upah Rp 1 Juta, Pemilik Masuk DPO

“Begitu laut kita penuh, diketatkan, pasti beralih lewat darat. Seperti tangkapan 22 kg ini kemarin lewat darat mau ke Berau Kaltim,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved