Berita Bulungan Terkini
Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Ini Penjelasan Disperindagkop Bulungan
Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan agar distribusi minyak goreng curah bisa tepat sasaran. Caranya pembeli wajibkan punya aplikasi PeduliLindungi
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan agar distribusi minyak goreng curah bisa tepat sasaran.
Salah satu caranya dengan mewajibkan pembeli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi .
Ditanyakan mengenai syarat wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi bagi yang beli minyak goreng curah, Kabid Perdagangan Disperindagkop Bulungan, Murtinah mengatakan, hal itu sesuai instruksi dari pemerintah pusat.
"Syaratnya menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan PeduliLindungi, kita di daerah ikuti aturan dari pusat," kata Murtinah, Selasa (28/6/2022).
Kendati demikian, pihaknya belum mendapatkan surat edaran resmi terkait kewajiban menggunakan aplikasi tersebut saat membeli minyak goreng curah.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Tana Tidung Masih Tinggi Rp 27 Ribu Per Liter, Pedagang: Stok Ada Terus
Murtinah mengatakan, kebijakan wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi belum berlaku di Bulungan.
"Instruksi resmi dari pusat juga belum kita terima, pakai itu infonya agar tepat sasaran, tapi kami belum terima, jadi itu belum diberlakukan," ujarnya.
Lebih jauh Murtinah mengatakan, Pemkab Bulungan masih mengupayakan mendatangkan 40 ton minyak goreng curah kepada para penyalur di Bulungan.
Perusahaan yang direncanakan untuk mendatangkan minyak goreng curah yakni dari Wilmar, dan untuk pendistribusiannya belum menerapkan ketentuan pembelian wajib PeduliLindungi.
Baca juga: Disdikbud Tarakan Imbau Sekolah Terapkan Aplikasi PeduliLindungi, Tak Ada Lagi Pembelajaran Daring
"Barangnya juga belum sampai, masih kita usahakan kita datangkan, surat dari perusahaan juga belum ada ketentuan harus pakai NIK dan PeduliLindungi," tutur Murtinah.
(*)