Opini

Perlunya Berhati-hati dengan Jejak Digital Kita di Internet

Data yang bersifat secara digital dapat disimpan secara permanen atau secara temporer dalam kurun waktu tertentu untuk sebuah keperluan.

Editor: Sumarsono
HO
Rina Ardita Pebriani, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta 

Masyarakat masih banyak yang memasukkan data pribadi ke dalam laman yang kurang terpercaya sehingga memberikan peluang bagi pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan penipuan.

Jejak digitalisasi yang berisi tentang data pribadi sangat rawan untuk disalahgunakan dalam tindak kejahatan dan penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bahkan dapat mengakibatkan hubungan yang mengarah pada hukum.

Selain itu, masyarakat juga masih belum menyadari bahwa sebuah jejak digital merupakan bahan pertimbangan bagi calon CPNS, pelamar kerja, pelamar beasiswa serta kenaikan pada promosi jabatan pekerjaan.

Sebagai masyarakat yang bijaksana, hendaknya tetap terus berhati-hati terkait dengan informasi yang ada di dunia digitalisasi seperti internet dan tetap berlandaskan pada hukum Indonesia yaitu Undang-Undang ITE.

Baca juga: KTP Digital Mulai Diujicobakan, Kadisdukcapil Kaltara Sanusi: Tidak Semua Orang Punya Handphone

Jejak digital juga dapat dibagi menjadi dua, yaitu jejak digital aktif dan pasif.

Jejak digital aktif seperti data yang sengaja dikirimkan pada digitalisasi seperti media sosial, email atau formulir online.

Sedangkan jejak digital pasif merupakan jejak digital yang ditinggalkan secara online dan secara tidak sengaja oleh masyarakar seperti pencarian orang lain, target pemasaran, dan lainnya.

Jejak digital atau dapat disebut sebagai digital footprint seperti unggahan foto, laman sebuah situs di internet, berbagai pesan, atau konten pribadi dapat menjadi jejak digital yang disimpan di internet dalam jangka waktu yang lama.

Sebagai masyarakat yang bijak dalam menggunakan teknologi digital, sebaiknya harus lebih berhati-hari melakukan aktivitas di dunia digital seperti memikirkan terlebih dahulu dampak yang mungkin terjadi.

Apakah merugikan pihak lain atau akan berakibat pada hukum. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

BERSAMA RAMADAN DI ERA DIGITAL

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved