Berita Bulungan Terkini
BPJS Tanjung Selor Punya Klasifikasi Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat, Ini Penjelasan Alfonsous
Dalam aturan BPJS Kesehatan untuk layanan kesehatan kepada masyarakat ada yang dijamin dan tak dijamin. Jadi tidak semua penyakit dijamin BPJS.
Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM,BULUNGAN - Kepala Kantor Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Cabang Tanjung Selor, Alfonsous T.F Baja, menuturkan beberapa hal berkaitan dengan layanan kesehatan yang dibawa kewenangan BPJS kesehatan.
Menurut Alfonsous ada klasifikasi khusus jenis pelayanan kesehatan yang dilayani dan tidak bisa dilayani.
"Hal itu berdasarkan pada regulasi yang tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018. Dalam susunan regulasi itu, termuat mencakup manfaat yang dijamin serta yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan," ucapnya Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Soal Wacana Penghapusan Kelas, Begini Penjelasan Kepala BPJS Kesehatan Tarakan Kemas
Lebih lanjut, kata Alfonsous pada pasal 52 ada dijelaskan terkait asas manfaat pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi beberapa poin.
"Seperti tercantum di poin ke-D, menyebutkan layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalulintas, bersifat wajib sampai dengan pelayanan yang ditanggung oleh program kecelakaan lalulintas sampai dengan hak para peserta dan dalam poin tersebut, BPJS Kesehatan tidak menjamin, dengan catatan itu masuk di program kecelakaan lalulintas," ucapnya.
Dan jika berbicara kecelakaan lalulintas kata Alfonsous baik itu darat, laut dan udara masuk kewenangan Jasa Raharja.
Baca juga: Status RSUD Akhmad Berahim Naik Tingkat, 5000 Peserta BPJS Kesehatan Dialihkan ke PKM Tideng Pale
"Dalam titik ini, BPJS kesehatan merupakan penjamin kedua. Karena bunyinya ada penjamin lalulintas dan jasa raharja itu masuk penjamin pertama," ucapnya.
Alfonsous mencontohkan, jika masyarakat yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai penjamin pertamanya tetap Taspen, beda kemudian jika pekerjanya swasta, penjamin kedua termasuk pada segmen masing-masing.
"Sedangkan mereka yang tidak bekerja penjamin keduanya BPJS kesehatan dan layanan kesehatan yang diberikan dari beberapa segmen tersebut, dapat ditinjau kembali pada tingkat kecelakaan yang terjadi," ungkapnya.

Lebih lanjut, jika kecelakaan kerja yang dialami pekerja sebagai PNS, tersebut, serta melihat kecelakaan yang terjadi, misalkan pada saat jam kerja itu masuk di ansuransi.
"Kuncinya adalah,silahkan setiap kecelakaan lalulintas berkoordinasi dengan jasa raharja. Mengenai persyaratan dan lain sebagainya, karena pasti ada ketentuan yang mesti diikuti. Kita tidak boleh ikut campur dalam hal ini," ucapnya.
Kemudian kalau ada kecelakaan yang mesti dijamin BPJS itu, kata Alfonsous harusnya ada surat pelimpahan dari jasa Raharja.
Baca juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Status PTT, Kalimantan Butuh 3 Orang, Berikut Persyaratannya
"Karena dia penjamin pertama, kalau itu sudah ada, lalu kalau mau dijamin BPJS mesti ada surat pelimpahan dari jasa raharja sebagai penjamin pertama," ungkapnya.
Menurut Alfonsous menjamin atau tidak, dari surat tersebutlah akan diketahui mengenai masalah kecelakaan akibat minuman alkohol, racun serta jenis kecelakaan lainnya.
Berita Bulungan Terkini
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Tanjung Selor
layanan kesehatan
BPJS Kesehatan
regulasi
masyarakat
Pegawai Negeri Sipil
PNS
TribunKaltara.com
kaltara.tribunnews.com
Polresta Bulungan Minta Masyarakat Tidak Lakukan Razia dan Sweeping di Bulan Ramadhan |
![]() |
---|
Polisi Tunggu Kebijakan Pemkab Bulungan Soal Pembatasan Operasional THM Selama Ramadhan |
![]() |
---|
Cara Pemkab Bulungan Kendalikan Harga Bapok Saat Ramadan, Gelar Pasar Murah hingga Gandeng Polisi |
![]() |
---|
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Bulungan Lindungi 1.500 Pekerja Rentan |
![]() |
---|
Jaga Kondusivitas Jelang Bulan Ramadan 1444 Hijriah, Polresta Bulungan Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|