Berita Bulungan Terkini

BPJS Tanjung Selor Punya Klasifikasi Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat, Ini Penjelasan Alfonsous

Dalam aturan BPJS Kesehatan untuk layanan kesehatan kepada masyarakat ada yang dijamin dan tak dijamin. Jadi tidak semua penyakit dijamin BPJS.

Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Kepala Kantor Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Cabang Tanjung Selor, Alfonsous T.F Baja saat ditemui ruang kantor kerjannya 

Sementara itu, menurut Alfonsous PNS ada jaminan yang namanya Taspen.

"Sementara untuk TNI Polri itu ada Asabri, jadi di negara kita ini ada lima jaminan sosial, kesehatan, angkatan kerja, kematian, pensiun. Dan BPJS posisinya ada di jaminan kesehatan murni. Jadi layanan masing-masing sesuai dengan segmenya," ucapnya.

Dalam hal ini, kata Alfonsous berharap pemerintah harus selektif supaya jangan sampai terjadi doubel klaim.

Baca juga: Berkunjung ke RSUKT, Dewas BPJS Kesehatan Apresiasi Sistem Online Permudah Pelayanan Masyarakat

"Sehingga itu perlu diatur mekanisme dan tahapannya. Yang langsung kita hendel itu kecelakaan tunggal. Yang kedua kecelakaan ganda, namun dalam kecelakaan ini penangung jawab pertama yaitu Jasa Raharja, mereka lebih dulu menjamin. Itu nanti maksimal yang mereka jaminan sekitar Rp 20 juta," ucapnya.

Menurut Alfonsous jika penyebab kecelakaan melebihi angka tersebut baru kemudian BPJS berhak menjamin kejadian tersebut.

"Ini dalam konteks kecelakaan ganda, sementara untuk kecelakaan tunggal, langsung di fasilitasi oleh BPJS kesehatan, namun syarat utamanya harus ada laporan polisi (LP)," ungkapnya.

(*)

Penulis: Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved