Berita Kaltara Terkini

Kemendagri Belum Balas Surat BKAD Kaltara tentang SOA Penumpang, Denny Harianto: Masih Cari Formula

Surat BKAD Kaltara kepada Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri pada pertengahan Juni lalu, hingga kini tak kunjung berbalas, masih cari formula tepat.

TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Denny Harianto. (TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pihak Pemprov Kaltara mengaku belum mendapatkan jawaban dari pemerintah pusat terkait pengajuan mengakomodasi mata anggaran subsidi ongkos angkut di dalam sistem perencanaan dan penganggaran.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Denny Harianto, mengatakan surat kepada Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri yang dikirimkan pada pertengahan Juni lalu, hingga kini tak kunjung berbalas.

"Kami terus berusaha, surat kami di Kemendagri masih belum dibalas," kata Denny Harianto, di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Kamis (14/7/2022).

Dirinya menilai, pihak Kemendagri masih mengupayakan mencarikan formulasi yang tepat.

Sehingga mata anggaran subsidi ongkos angkut (SOA) Penumpang tersebut dapat muncul dalam sistem perencanaan dan penganggaran terbaru yakni SIPD.

Baca juga: Sudah Ajukan Permohonan, BKAD Kaltara Belum Terima Jawaban Kemendagri Terkait Nasib SOA Penumpang

Menurut Denny, pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk SOA Penumpang di APBD murni tahun 2022 ini.

Namun, karena mata anggaran tersebut tak terbaca oleh sistem yang ada, maka realisasi program SOA Penumpang tak kunjung terlaksana hingga kini.

"Kami masih menunggu, mereka masih merumuskan memformulasikan yang tepat, klausulnya tetap SOA bukan lainnya," ungkapnya.

Baca juga: Bagaimana Anggran untuk Program SOA Penumpang? Ini Penjelasan Dishub Kaltara

"Pada APBD murni sudah kita siapkan tapi mata anggaran program kegiatannya tidak ada," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved