Berita Tarakan Terkini
Polisi Sudah Sita Aset Hasbudi, Bagaimana Nasib 17 Kontainer Pakaian Bekas? Ini Kata Polda Kaltara
Polisi sudah sita aset Briptu Hasbudi, bagaimana nasib 17 kontainer ballpress pakaian bekas? Ini kata Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pihak kepolisian telah menetapkan Briptu Hasbudi sebagai tersangka kasus illegal trading atau perdagangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang.
Sejumlah aset seperti kendaraan hingga belasan speedboat yang diduga kuat terkait dengan praktek bisnis ilegal Briptu Hasbudi kini telah disita oleh pihak kepolisian.
Tak hanya itu, pada bulan Mei lalu pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 17 unit kontainer berisi ballpress pakaian bekas di Tarakan.
Menurut Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan, barang bukti berupa ballpress pakaian bekas akan dimusnahkan.
Baca juga: Barang Bukti 78 Kasus Dimusnahkan dan Dibuang di Parit, Kejari Tarakan Launching Layanan Konsultasi
"Untuk Ballpress saat kita lakukan pelimpahan ke kejaksaan," kata Kombes Pol Hendy F Kurniawan.
"Karena ini barang yang dilarang untuk diimpor kemungkinan akan dimusnahkan," sambungnya.
Kendati besar kemungkinan akan dimusnahkan, pihaknya menunggu hasil putusan pengadilan.
"Tapi tentu menunggu keputusan inkrah dari pengadilan nanti," ujarnya.
Diketahui, Briptu Hasbudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan ilegal dan pencucian uang, ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) halaman 287, Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Mendag RI No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) d Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
berita Tarakan terkini
TribunKaltara.com
Tarakan
Polda Kaltara
Briptu Hasbudi
ilegal
speedboat
pakaian bekas
Kombes Pol Hendy F Kurniawan
Residivis Baru Bebas Kembali Ditangkap Polisi, Berikut Kronologis dan 4 TKP Pencurian JN di Tarakan |
![]() |
---|
Kecelakaan Diduga karena Ngerem Mendadak saat Lihat Truk Belok, Pengendara Motor Meninggal di Tempat |
![]() |
---|
Rp150 Juta untuk ATENSI, Disalurkan ke 166 KPM, Mensos: Buat Disabilitas Perlu Treatment Khusus |
![]() |
---|
Sebut Biaya Haji Naik Rp 60 Juta Masih Usulan, Kementerian Agama Tarakan Tunggu Ketetapan dari Pusat |
![]() |
---|
Realisasi Tembus 44,64 Persen, Perumda Tarakan Aneka Usaha Akui Belum Capai Target, Ini Kendalanya |
![]() |
---|