Berita Tarakan Terkini
Anak di Bawah Umur Diamankan Satreskoba Polres Tarakan, Kedapatan Bawa Narkotika Jenis Sabu
Beberapa waktu lalu Resnarkoba Polres Tarakan berhasil menciduk dua orang pria yang kedapatan bawa sabu. Salah satu pelaku masih anak dibawah umur.
Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Anak dibawah umur lagi-lagi kedapatan tengah membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Pengungkapan ini awalnya dilakukan oleh Sat Samapta Polres Tarakan saat sedang patroli pada 18 Juli lalu sekira pukul 23.30 Wita di Jalan Telaga Keramat, tepatnya di halte depan indoor.
Kasat Reskoba Polres Tarakan, Iptu Dien F Romadhoni melalui KBO Reskoba Polres Tarakan, Ipda Amiruddin menuturkan bahwa awalnya Sat Samapta berhenti di depan halte karena melihat beberapa orang yang berkumpul di halte tersebut.
Baca juga: Hingga Juni 2022 BNNP Kaltara Berhasil Ungkap 31 Kilogram Sabu, Kasus 22 Kg Lainnya Masih Ditracing
Pada saat berhenti dan melakukan pengecekan, terdapat seorang lelaki yang berjalan ke arah selokan dengan membuang bungkus rokok.
“Jadi langsung dibuang, dan diminta kembali untuk mengambil kemudian dibawa ketempat yang agak terang dan diperiksa, ternyata ada 1 bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu,” ucapnya, Rabu (27/7/2022)
Setelah ditanyai petugas Sat Samapta pria berinisial EL yang saat itu bersama RI mengaku tengah melakukan transaksi jual beli handphone.
Baca juga: Kurir Sabu Bawa 47 Kg Dibekuk, Polda Kaltara Dalami Mekanisme Transaksi Narkotika Transnasional
Ipda Amiruddin juga mengatakan bahwa sebelumnya EL dan RI membeli sabu tersebut di Jalan Lapangan.
“Tapi dia tidak kenal dengan yang jual, ke Jalan Lapangan disebuah lorong dan ditanya oleh penjualnya mau beli yang berapa dan dijawab Rp 200 ribu, kemudian tidak lama kemudian uangnya diambil dan pergi, tapi yang kembali membawa sabu bukan orang yang tadi. Setelah itu, RI dan EL ke keramat untuk beli handphone tadi,”ujarnya.
Lebih lanjut, Amiruddin mengatakan, bahwa setelah itu kedua tersangka langsung dibawa ke Satreskoba Polres Tarakan untuk dilakukan pengecekan urin dan ternyata, benar keduanya positif mengkonsumsi metaphetamin.

Menurut keterangan lebih lanjut dari Amiruddin, RI dan EL pun diketahui sudah sering mengkonsumsi sabu pada beberapa bulan terakhir untuk bekerja sebagai petani rumput laut.
“Keduanya bekerja sebagai petani rumput laut, dan sering memang patungan berdua untuk beli sabu karena satu kerjaan, satu kos makenya (sabu) pun cuma berdua,” ujarnya.
Keduanya pada saat didapati Sat Samapta Polres Tarakan tengah membawa sabu seberat 0,23 gram yang disimpan didalam kotak rokok merk Thanos.
Baca juga: Tergiur Upah 500 Ringgit Malaysia, Tiga Kurir Ini Nekat Selundupkan Sabu 47 Kg ke Nunukan
Untuk diketahui, kedua tersangka bukan merupakan warga Tarakan melainkan dari Kabupaten Toli-Toli Sulawesi Tengah (Sulteng).
Salah satu diantaranya, EL merupakan anak di bawah umur kelahiran 2005.
“Jadi si EL ini ngikut kakaknya ke sini (Tarakan) untuk kerja rumput laut,” ucapnya.