Berita Kaltara Terkini
Penuntut Umum Bacakan Dakwaan Secara Bergantian, Terdakwa Briptu Hasbudi tak Ajukan Eksepsi
Sidang pertama terdakwa Briptu Hasbudi akhirnya sidang dilanjutkan kembali di PN Tanjung Selor. Jaksa bacakaan naskah dakwaan secara bergantian.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Pihak penuntut umum dari Jaksa Kejari Bulungan yakni jaksa Mohammad Rahman dan jaksa Rahmatullah Aryadi saat membacakan naskah dakwaan secara bergantian dalam persidangan kasus tambang emas ilegal dengan terdakwa Briptu Hasbudi, Kamis (28/7/2022).
Pihaknya pun telah menyiapkan sejumlah saksi termasuk saksi ahli dalam agenda pembuktian di persidangan nanti.
Baca juga: Kejari Bulungan Limpahkan Berkas Perkara Hasbudi ke Pengadilan, Kasi Pidum Siap Jalani Persidangan
"Kita langsung pembuktian, nanti saksi kita hadirkan ada lima saksi untuk Hasbudi, perkembangan sidang, saksi itu bisa ditambahkan nanti," kata Kasi Pidum Kejari Bulungan, Muhammad S. Mae.
"Kalau pembuktian belum dirasa cukup kita bisa tambah saksi, karena pembuktian itu ada di JPU, kalau saksi ahli nanti ada dari pidana dan juga pertambangan," ujarnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi