Berita Kaltara Terkini

Penuntut Umum Bacakan Dakwaan Secara Bergantian, Terdakwa Briptu Hasbudi tak Ajukan Eksepsi

Sidang pertama terdakwa Briptu Hasbudi akhirnya sidang dilanjutkan kembali di PN Tanjung Selor. Jaksa bacakaan naskah dakwaan secara bergantian.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Pihak penuntut umum dari Jaksa Kejari Bulungan yakni jaksa Mohammad Rahman dan jaksa Rahmatullah Aryadi saat membacakan naskah dakwaan secara bergantian dalam persidangan kasus tambang emas ilegal dengan terdakwa Briptu Hasbudi, Kamis (28/7/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sidang pertama dengan terdakwa Briptu Hasbudi kembali dilanjutkan, Kamis (28/7/2022).

Setelah majelis hakim mendapatkan bukti hasil pemeriksaan bahwa Hasbudi dalam keadaan sehat maka sidang yang digelar secara online itu kembali dilanjutkan.

Pihak penuntut umum dari Jaksa Kejari Bulungan yakni jaksa Mohammad Rahman dan jaksa Rahmatullah Aryadi membacakan naskah dakwaan secara bergantian.

Baca juga: Sidang Pertama Briptu Hasbudi Diskors, Terdakwa Kasus Tambang Ilegal Ini Mengaku Sakit Maag

Pihak penuntut umum mendakwa Hasbudi dengan pasal berlapis, yakni pasal 158 jo 35 ayat 1 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau kedua, pasal 158 jo 35 ayat 1 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo. Pasal 56 ayat 1 KUHP, atau Ketiga, pasal 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau Keempat pasal 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara Jo. Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Update Kasus Tambang Ilegal, Besok Briptu Hasbudi Disidang, PN Tanjung Selor Sebut Digelar Online

Usai penuntut umum membacakan dakwaan, ketua majelis hakim dalam persidangan yakni Khairul Anas menanyakan dakwaan tersebut kepada terdakwa.

"Baik sudah dibacakan secraa lengkap oleh jaksa penuntut umum, apakah saudara sudah mendengar dan mengerti?" tanya Ketua Majelis Hakim, Khairul Anas.

"Siap yang mulia," jawab Hasbudi.

Briptu Hasbudi dan pengacaranya Syafruddin saat mengikuti sidang pertama kasus tambang emas ilegal secara daring dari Rutan Mapolres Bulungan, Kamis (28/7/2022).
Briptu Hasbudi dan pengacaranya Syafruddin saat mengikuti sidang pertama kasus tambang emas ilegal secara daring dari Rutan Mapolres Bulungan, Kamis (28/7/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

Pihak majelis hakim pun mempersilakan penasehat hukum untuk menanggapi dakwaan tersebut.

Penasehat hukum dari Hasbudi pun menyampaikan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum.

"Terima kasih yang mulia, jadi setelah kami mencermati dakwaan dari penuntut umum, hemat kami tidak ada yang perlu kami eksepsi," ujar penasehat hukum Hasbudi.

"Namun, terkait kebenaran dari isi surat dakwaan nantinya nanti akan kami buktikan di persidangan ini," sambungnya.

Baca juga: Polisi Sudah Sita Aset Hasbudi, Bagaimana Nasib 17 Kontainer Pakaian Bekas? Ini Kata Polda Kaltara

Pihak majelis hukum pun menyudahi sidang dengan pembacaan dakwaan atas terdakwa Hasbudi.

Dengan demikian, maka persidangan untuk terdakwa Hasbudi akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

"Dari penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi, maka agenda sidang berikutnya ialah pembuktian, kesempatan pertama diberikan kepada penuntut umum," terang Jubir PN Tanjung Selor, Miftah Holis Nasution.

Pihak Kejari Bulungan, menyampaikan siap untuk melakukan agenda sidang berikutnya yakni pembuktian.

Pihaknya pun telah menyiapkan sejumlah saksi termasuk saksi ahli dalam agenda pembuktian di persidangan nanti.

Baca juga: Kejari Bulungan Limpahkan Berkas Perkara Hasbudi ke Pengadilan, Kasi Pidum Siap Jalani Persidangan

"Kita langsung pembuktian, nanti saksi kita hadirkan ada lima saksi untuk Hasbudi, perkembangan sidang, saksi itu bisa ditambahkan nanti," kata Kasi Pidum Kejari Bulungan, Muhammad S. Mae.

"Kalau pembuktian belum dirasa cukup kita bisa tambah saksi, karena pembuktian itu ada di JPU, kalau saksi ahli nanti ada dari pidana dan juga pertambangan," ujarnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved