Berita Malinau Terkini
Studi Amdal PLTA Mentarang Induk, TIM Uji DLH Malinau Beber Faktor Penting Warga Terdampak
Studi Amdal PLTA Mentarang Induk, TIM Uji DLH Malinau beber faktor penting warga terdampak.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Tim Uji Kelayakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau (DLH Malinau), Petrus menerangkan ada perbedaan metode pembahasan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal)
Menurutnya metode masih sama, namun cara yang berbeda.
Pembahasan dilakukan terpusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup.
"Metodenya sama, tapi caranya yang berbeda. Dulu, umpamanya kegiatannya di Malinau, membahasnya di Komisi penilaian Amdal Malinau. Sekarang, regulasi terbaru pembahasan di Pemerintah Pusat semua," ujarnya.
Baca juga: Persiapan Kawal Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Malinau Sebut Akan Perkuat Pola Pengawasan Partisipatif
Dulunya lanjut Petrus, dinamakan Komisi Penilaian Amdal saat ini nomenklaturnya disebut sebagai Tim Uji Kelayakan Lingkungan.
Tim uji kelayakan lingkungan Amdal PLTA Mentaramg Induk dibahas bersama bagi jenjang tim baik Pemerintah Pusat, Provinsi hingga kabupaten/kota.
Terkait pembahasan Amdal PLTA Mentarang Induk, Petrus menerangkan dibahas bersama Tim Uji Kelayakan Lingkungan dari Kementerian LHK.
Mekanisme ini menurutnya, di sisi lain menunjukkan bagaimana analisa terhadap dampak kegiatan terkait rencana pembangunan PLTA Mentarang Induk ditangani pihak-pihak yang kredibel di bidangnya.
"Saran masukan untuk aspek sosial budaya penting diusulkan. Contohnya terkait ganti rugi, katakanlah tempat bersejarah. Itu masing-masing suku di Malinau berbeda. Sehingga penting diusulkan oleh setiap elemen masyaraat yang terdampak," katanya.
Baca juga: Usulan Peningkatan Jalan Malinau Selatan Berproses, Perwakilan Masyarakat Dipanggil DPRD Kaltara
Pembahasan Amdal PLTA Mentarang Induk telah dibahas bersama Kementerian LHK bersama Pemkab dan masyarakat terdampak pada Jumat (5/8/2022).
(*)
Penulis : Mohammad Supri