Berita Kaltara Terkini

Rekomendasi DPRD Kaltara Nyatakan DLH Lakukan Uji Sampel Ulang Sungai Malinau, Ini Kata Hamsi

Rekomendasi DPRD Kaltara nyatakan DLH Kaltara lakukan uji sampel ulang Sungai Malinau, ini kata Hamsi

TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Puluhan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Malinau menyambangi Gedung DPRD Kaltara, Senin (8/8/2022). Mereka menuntut DPRD Kaltara dan pemerintah segera menyelesaikan penanganan pencemaran sungai akibat limbah aktivitas pertambangan batu bara PT KPUC 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pihak DPRD Kaltara telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait penanganan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Malinau Selatan.

Untuk persoalan akses jalan yang rusak, DPRD Kaltara merekomendasikan Gubernur Kaltara agar perbaikan dengan pengaspalan dilakukan dengan Bantuan Keuangan.

Adapun untuk pencemaran sungai akibat limbah, DPRD Kaltara merekomendasikan DLH Kaltara mengambil uji sampel di lapangan bersama lembaga independen yang didampingi oleh kelompok aliansi masyarakat.

Ditanyakan mengenai rekomendasi dewan tersebut, Kepala DLH Kaltara, Hamsi, mengatakan pihaknya memiliki prosedur dan mekanisme sendiri dalam melakukan pengambilan dan uji sampel.

Kepala DLH Kaltara, Hamsi
Kepala DLH Kaltara, Hamsi (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

Ia menilai, tidak sembarang orang dapat melakukan pengambilan sampel, sebab diperlukan keahlian khusus.

"Kita ini kerjanya bukan hanya menuruti kehendak masyarakat, karena kami ini memantau juga," kata Hamsi, Selasa (9/8/2022)

"Kalau misalnya harus libatkan masyarakat segala macam dan mereka tidak memiliki keahlian itu kan tidak mungkin karena yang bisa ambil sampel itu kan harus punya sertifikat," ungkapnya.

Terkait pelibatan tim independen, pihaknya mengaku terbuka, namun menurutnya hal tersebut dapat dilakukan tanpa harus mengikuti tuntutan dari masyarakat.

"(Kalau diminta libatkan tim independen) kenapa tidak? tapi intinya bukan karena permintaan masyarakat saja, karena kami juga ada mekanismenya," ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil pemantauan dan pengambilan uji sampel tim DLH Kaltara di Malinau Selatan pada 28-29 Juli lalu menunjukan tidak ada pencemaran sungai dari PT KPUC di lokasi sungai Seturan.

Pihak DLH Kaltara mendapatkan hasil zat asam air dan kekeruhan air dalam taraf normal yakni nilai pH pada angka 6 dan TSS di angka 54 di mana taraf normal pH air ialah 6-9 dan untuk TSS maksimum di angka 400.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved