Berita Nunukan Terkini

Ubrak-abrik Rumah Tetangga, 2 Pria Diamankan Satreskrim Polres Nunukan Atas Tuduhan Pencurian, 1 DPO

Tiga orang pria melakukan pencurian di rumah tetangganya, saat korban tidak berada di rumah. Dua tersangka diamankan Polres Nunukan, 1 orang DPO.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
HO/ Iptu Siswati
AR dan RR diamankan ke Mako Polres Nunukan termasuk barang bukti yang telah dicuri di rumah korban pada Senin (22/08/2022), pukul 03.30 Wita. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satreskrim Polres Nunukan berhasil meringkus dua pria atas tuduhan melakukan pencurian di rumah tetangganya, Jalan Pattimura RT 07, Nunukan Timur pada Senin (22/08/2022), pukul 03.30 Wita.

Kedua tersangka pencurian itu berinisial AR (26) beralamat kost Jalan Pattimura RT 07, Nunukan Timur. Lalu RR (19) yang tinggal bersama AR.

Sementara AI berstatus DPO Polres Nunukan.

Baca juga: Proses Penyelidikan, Kasus Pencurian di RT 10 Selumit dan Gunung Lingkas Diduga Sama Pelakunya,

Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati mengatakan aksi ketiga pemuda itu dilakukan saat pemilik tidak sedang berada di rumah.

Saat melihat keadaan rumah tetangganya kosong, AR, RR, dan AI secara bersama-sama masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding belakang rumah milik korban inisial CW, perempuan usia 34 tahun.

Dari keterangan tersangka, ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka RR yang merusak besi nako dan melepas kaca nako supaya dirinya bisa masuk ke dalam rumah.

Baca juga: Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Dua Kali Ganti Sweter, Bobol Toko Asesoris Handphone di Selumit

Selanjutnya RR perannya membuka pintu belakang rumah dari dalam agar memudahkan AR dan AI untuk masuk ke dalam rumah tersebut.

"Rumah milik korban sering dibiarkan kosong, karena korban tinggal di rumahnya yang lain," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Rabu (24/08/2022), pukul 08.30 Wita.

Saat berada di dalam rumah, ketiganya masuk ke dalam kamar korban dan mengambil barang berharga yang ada di dalamnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan Mako Polres Nunukan dari pelaku pencurian berinisial AR dan RR di rumahg korban, pada Senin (22/08/2022), pukul 03.30 Wita.
Barang bukti yang berhasil diamankan Mako Polres Nunukan dari pelaku pencurian berinisial AR dan RR di rumahg korban, pada Senin (22/08/2022), pukul 03.30 Wita. (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Iptu Siswati)

"Barang milik korban selanjutnya mereka bawa ke dalam kamar kost AR untuk disimpan sebelum nanti rencananya akan mereka jual," ucapnya.

Pada Senin (22/08) sekira pukul 09.00 Wita, korban datang ke rumahnya dan kaget setelah mendapati kamarnya dalam keadaan berantakan dan banyak barang berharga yang hilang.

"Setelah dicek, barangnya sudah hilang mulai 9 unit Hp, 1 unit kamera, 2 buah dompet, 5 buah jam tangan, 2 buah tali pinggang, 2 buah hammock, dan 3 lembar celana panjang baru.

Baca juga: Ferry Berjanji tak Mencuri Lagi, WBP Lapas Tarakan ini Akui Sudah Bisa Mengaji dan Salat Lima Waktu

"Begitu korban melaporkan kejadian tersebut ke piket siaga Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan. Anggota langsung tindaklanjuti," ujarnya.

Menurut Siswati, Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan awalnya berhasil mengamankan AR di rumah kostnya termasuk barang berharga milik korban.

"AR mengaku melakukan aksi curi bersama-sama dengan RR dan AI. Lalu RR dan AI dicari, tapi hanya RR yang berhasil diamankan di rumah persembunyiannya. Sedangkan AI masih DPO," tuturnya.

Baca juga: Marak Aksi Pencurian di Malinau Kota, Polsek Minta Aktifkan Lagi Poskamling di Lingkungan RT

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian materi sebesar Rp13.850.000. Terhadap kedua tersangka itu dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved