Berita Bulungan Terkini

Saksi Belum Siap, Sidang Kasus Tambang Emas Ilegal dengan Terdakwa Briptu Hasibudi Ditunda

Sidang lanjutan kasus tambang emas ilegal yang menjerat oknum polisi Briptu Hasbudi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli ditunda.

Penulis: - | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Persiapan persidangan lanjutan kasus kepemilikan tambang emas ilegal di Sekatak oleh Briptu Hasbudi dari tangkapan layar siaran langsung di PN Tanjung Selor Jumat (25/8/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE) 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN -  Sidang lanjutan kasus tambang emas ilegal yang menjerat oknum polisi Briptu Hasbudi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli ditunda.

Penundaan itu dilakukan lantaran terdawa dan penasihat hukum belum siap menghadirkan saksi pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kamis (25/8/2022).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas 1B Tanjung Selor, Mifta Holis Nasution mengatakan, sesuai jadwal agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi ahli.

Namun, terdakwa dan penasihat hukum belum siap untuk menghadirkan saksi tersebut.

"Hari ini agenda sidang ditunda karena terdakwa maupun penasihat hukum belum siap. Jadi, belum ada saksi ahli yang dihadirkan," ucapnya Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Kabar Lanjutan Kasus Perdagangan Ilegal Briptu Hasbudi, Aset Masih Terus Ditelusuri Polda Kaltara

Menurut Miftah, saksi yang meringankan sudah dicukupkan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi ahli dari terdakwa.

"Bukan hanya saksi ahli saja yang diperiksa, karena terdakwa juga akan menjalani pemeriksaan," kata Miftah.

Situasi sidang online di Pengadilan Negeri Tanjung Selor tentang mendengar keterangan saksi-saksi atas terdakwa Briptu Hasbudi dalam kasus kepemilikan tambang emas ilegal di Sekatak Bulungan Kamis (4/8/2022)
Situasi sidang online di Pengadilan Negeri Tanjung Selor tentang mendengar keterangan saksi-saksi atas terdakwa Briptu Hasbudi dalam kasus kepemilikan tambang emas ilegal di Sekatak Bulungan Kamis (4/8/2022) (Tribun Kaltara)

Kendati demikian, PN Tanjung Selor belum mengetahui secara pasti saksi yang akan dihadirkan oleh terdakwa.

"Kami belum tahu dari mana saksi ahli yang akan dihadirkan terdakwa. Sebab, saksi ahli dari terdakwa belum termuat di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik," jelasnya.

Soal apakah sudah ada jadwal untuk sidak lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, Miftah mengatakan, untuk sidang penuntutanBriptu Hasbudi direncanakan 5 September 2022.

"Iya, kemungkinan sidang pembacaan tuntutan 5 September 2022," ungkapnya.

Baca juga: Briptu Hasbudi Keluhkan Kondisi di Rumah Tahanan Polres, Kapolres Bulungan Tegaskan Sesuai Prosedur

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae menyatakan, sampai saat ini sidang dengan agenda pembacaan tuntutan belum dilakukan, karena masih pemeriksaan saksi dari terdakwa.

"Kalau sudah agenda pemeriksaan terdakwa baru disikapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan," ungkapnya.

Untuk terdakwa yakni Briptu Hasbudi, kata Sulaiman, disangkakan Pasal 158 juncto pasal 35 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca juga: Update Kasus Tambang Ilegal, Besok Briptu Hasbudi Disidang, PN Tanjung Selor Sebut Digelar Online

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved