Berita Kaltara Terkini

Kabar Lanjutan Kasus Perdagangan Ilegal Briptu Hasbudi, Aset Masih Terus Ditelusuri Polda Kaltara

Polda Kaltara masih mencari aset Briptu Hasbudi tersangka perdagangan ilegal. Aset ini akan jadi barang bukti untuk dilimpahkan ke Kejari Bulungan.

Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-POLDA KALTARA
Direskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kepolisian Daerah (Polda)Kaltara  telah menetapkan Briptu Hasbudi sebagai tersangka kasus perdagangan ilegal (illegal trading) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, hingga saat ini kasus tersebut belum memasuki tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan.

Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan menuturkan, untuk saat ini berkas perkara memang belum dilimpahkan ke kejaksaan, karena penyidik masih maksimalkan penelusuran aset Briptu Hasbudi.

Baca juga: Hasbudi Tersangka Kasus Perdagangan Ilegal, Polda Kaltara Sasar Pihak Lain Bantu Bisnis Ilegalnya

"Untuk perkara illegal trading (perdagangan ilegal) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) HSB, kita masih maksimalkan penelusuran aset dan peran pihak lainnya dalam kasus ini,"ucapnya Sabtu (6/8/2022).

Nantinya, setelah penelusuran aset dimaksimalkan kata Kombes Pol Hendy F Kurniawan berkas perkara akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

"Iya, rencananya berkas perkara kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim," ujarnya.

Baca juga: Tersangka Tambang Ilegal, Bagaimana dengan Kasus Perdagangan Ilegal & Pencucian Uang Briptu Hasbudi?

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae mengaku belum menerima pelimpahan berkas perkara HSB terkait kasus illegal trading maupun TPPU.

"Belum ada, sekarang ini berkas perkara yang sudah masuk baru kasus penambangan tanpa izin (illegal mining)," ungkapnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae (TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI)

Meski begitu, Kejari Bulungan kata Sulaiman memastikan kesiapanya melakukan penanganan berkas perkara illegal trading maupun TPPU yang menjerat oknum polisi tersebut.

"Untuk perkara illegal mining. Kemarin, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi sudah digelar," ungkapnya.

Baca juga: Jenderal Polisi Bongkar Awal Mula Kasus Perdagangan Ilegal Briptu Hasbudi, Denda Rp 100 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan, kata Sulaiman, menghadirikan lima orang saksi dua diantaranya merupakan penyidik kepolisian.

"Sesuai jadwal, sidang HSB akan digelar Kamis dan Jumat," ungkapnya.

Untuk efisiensi waktu, kata Sulaiman proses sidang akan digelar dua kali dalam sepekan mengingat, jumlah saksi yang dihadirkan JPU cukup banyak.

Baca juga: Kabar Lanjutan Sidang Briptu Hasbudi, Hari Ini Dua Saksi Dimintai Keterangan, Terganggu Jaringan

"Total ada 18 orang saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum," ungkapnya.

(*)

Penulis: Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved