Berita Tana Tidung Terkini
BKPSDM Tana Tidung Ungkap Kendala OPD Menyetor Data Tenaga Honorer
BKPSDM Kabupaten Tana Tidung masih melakukan perekapan data tenaga honorer, namun OPD menemui kendala yakni soal gaji honorer.
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tana Tidung masih melakukan perekapan data tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tana Tidung Arman Jauhari mengatakan, BKPSDM telah memberikan tenggat kepada organisasi perangkat daerah atau OPD sampai 31 Agustus 2022.
Dia menyampaikan, kendala yang dihadapi OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dalam menyetor data tenaga honorer di masing-masing OPD.
Baca juga: BKPSDM Tana Tidung Masih Perekapan Database Tenaga Honorer, Serahkan BKN Terakhir 30 September 2022
"Kalau dari konsultasi mereka (OPD) ke kami, hambatan yang mereka hadapi ini bukan masalah SK honorernya.
Tetapi, lebih kepada bukti pembayaran gajinya para tenaga honorer ini," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Kamis (1/9/2022)
Dia mengatakan, terkait bukti pembayaran gaji itu, masuk dalam matriks Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Baca juga: BKPSDM Nunukan Sebut Inventarisasi Data Honorer Baru 90 Persen, Segera Dikirim ke Menteri PANRB
Sebab itu, menjadi kendala beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, salah satunya Korpri.
Mengingat, masih ada beberapa tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung yang pernah bekerja di OPD tersebut.

"Dulu ada Korpri di sini. Tapi kalau tidak salah gedungnya terbakar. Nah untuk yang dokumen-dokumen lama ini yang masih kita telusuri.
Karena, ada beberapa orang yang memang dia pernah menghonor di situ. Mulai dari 2013, sejak terbentuknya OPD tersebut," katanya.
Baca juga: 2.963 Tenaga Honorer Pemkab Bulungan Sudah Terdata, Nurdiana: Pendataan hingga 31 Agustus 2022
Selain itu dia sampaikan, tenaga honorer yang didata adalah tenaga honorer yang minimal masa kerjanya 1 tahun, per 31 Desember 2021.
"Tetapi, untuk bisa masuk ke dalam sistem itu minimal 1 tahun kerja. Tapi dengan catatan, dia tetap bekerja di 2022 ini, dia ndak boleh putus," tuturnya.
(*)