Berita Kaltara Terkini
Senin 5 September 2022, JPU Kejari Bulungan Bacakan Tuntutan Terdakwa Ilegal Mining Briptu Hasbudi
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bulungan akan bacakan tuntutan terdakwa Briptu Hasbudi pada Senin 5 September 2022 diPengadilan Negeri Tanjung Selor.
Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sidang kasus illegal mining di Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) yang menjerat Briptu Hasbudi terus bergulir.
Sidang Briptu Hasbudi akan dilakukan Senin 5 September 2022 di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Briptu Hasbudi.
Baca juga: Saksi Belum Siap, Sidang Kasus Tambang Emas Ilegal dengan Terdakwa Briptu Hasibudi Ditunda
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae saat dikonfimasi menuturkan, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan digelar secara virtual.
"Insyaallah, sidang agenda pembacaan tuntutan akan digelar pekan," Sabtu (3/9/2022).
Namun demikian, Ia enggan untuk berkomentar lebih jauh terkait tuntutan yang akan disampaikan oleh JPU.
Baca juga: Penuntut Umum Bacakan Dakwaan Secara Bergantian, Terdakwa Briptu Hasbudi tak Ajukan Eksepsi
"Rahasia negara. Nanti dengarkan saja saat sidang," ungkapnya.
Terdakwa, kata Sulaiman, disangkakan dengan Pasal 158 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) juncto.

Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 56 ayat 1 KUHAP dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Baca juga: Sidang Pertama Briptu Hasbudi Diskors, Terdakwa Kasus Tambang Ilegal Ini Mengaku Sakit Maag
"Kalau pasal yang disangkakan tetap seuai dakwaan," ucapnya.
Terpisah, Juru Bicara (Jubir) PN Tanjung Selor Kelas 1B, Miftah Kholis Nasution saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sidang pembacaan tuntutan oleh JPU akan digelar 5 September mendatang.
"Iya, sesuai jadwal, sidang pembacaan tuntutan digelar Senin (5/9/2022)," ujarnya.
(*)
Penulis: Georgie Sentana Hasian Silalahi