Berita Bulungan Terkini

Segera Siapkan Sidang Pembacaan Tuntutan Briptu Hasbudi, JPU Kejari Bulungan Diberi Waktu Dua Hari

Segera siapkan sidang pembacaan tuntutan Briptu Hasbudi, JPU Kejari Bulungan diberi waktu dua hari: Hak yang sama akan diberikan kepada terdakwa.

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / GEORGIE
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bulungan Rahmatullah Aryadi (Kiri) bersama satu rekan JPU Kejari Bulungan saat melaksanakan Sidang online tuntutan atas kepemilikan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan 

"Kalau runtut terdakwa ini saya belum bisa sampaikan karena itu rahasia negara," ujarnya.

Untuk terdakwa, kata Rahmatullah Aryadi
dikenakan Pasal 158 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) juncto 

Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Pasal 158 juncto.

Baca juga: Mancing di Perairan Sebatik-Indonesia, 7 Warga Negara Asing Asal Malaysia Diamankan Imigrasi Nunukan

Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto

Serta Pasal 56 ayat 1  KUHAP dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto

"Dan pasal 55 ayat 1  KUHAP, ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ujarnya.

Penulis: Georgie

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved