Berita Tarakan Terkini

Diamankan Brimob, HN Harus Jalani 16 Tahun di Sel Lapas Tarakan, Pernah Tersandung 2 Kasus Narkotika

Diamankan Satbrimob Polda Kaltara, HN masih harus jalani 16 tahun hukuman di sel Lapas Tarakan, pernah tersandung 2 kasus narkotika.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
HO/SCREENSHOOT WARGA TARAKAN
AN alias HN, Napi diduga dari Lapas Kelas IIA Tarakan saat berada di Mako Satbrimob Polda Kaltara dan dilakukan tes urine, Sabtu (4/9/2022). 

Ia juga membenarkan bahwa yang bersangkutan memperoleh izin keluar dari Lapas Kelas IA Tarakan yakni dari Kepala KPLP Lapas Kelas IA Tarakan.

“Adapun alasan dari yang bersangkutan tidak dapat menunjukan surat izin keluar karena surat tersebut dipegang oleh Kepala KPLP Lapas Kelas IA Tarakan,” jelasnya.

Lanjutnya, sekitar pukul 20.00 WITA, yang bersangkutan diserahkan oleh personel Satbrimob Polda Kaltara ke Lapas Kelas IA Tarakan.

Kabid Humas Polda Kaltara juga membenarkan yang bersangkutan positif setelah dilakukan tes urine.

Diduga AN alias HN sedang menggunakan narkotika jenis sabu di lokasi tempat diamankan.

Namun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti.

Pada hari kejadian yakni Sabtu (3/9/2022), berdasarkan pantauan sejumlah awak media, HN sempat diamankan personel di ruang lobi Satya Benuanta Cakti Sat Brimob Polda Kaltara sekira pukul 18.00 WITA.

Baca juga: Arus Penumpang Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan yang Berangkat Hari Ini Terpantau Sepi

Nampak petugas lapas turut mendampingi HN yang saat itu mengenakan topi berwarna hitam.

Sekira pukul 19.00 Wita, HN dibawa ke ruang Unit Resmob Satuan Brimob Polda Kaltara.

Satu jam kemudian, awak media sudah tidak melihat keberadaan HN.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved