Berita Nunukan Terkini

Ballpress Dibakar dan Dicampur Oli, Bea Cukai Nunukan Kaltara Buka-bukaan Soal Isu Penjualan Ulang

Bea Cukai Nunukan, Kaltara menepis isu miring yang menyebut pakaian bekas impor ilegal (Ballpress) hasil tegahan dijual kembali.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
PEMUSNAHAN BALLPRES ILEGAL - Bea Cukai Nunukan melakukan pemusnahan Ballpress di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mamolo dan disaksikan para tamu undangan dan awak media, Selasa (14/10/2025), siang. TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bea Cukai Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara) menepis isu miring yang menyebut pakaian bekas impor ilegal ( ballpress) hasil tegahan dijual kembali.

Untuk membuktikan transparansi, pemusnahan dilakukan secara terbuka di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mamolo, Kecamatan Nunukan Selatan, Selasa (14/10/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, Danang, menegaskan seluruh ballpress benar-benar dihancurkan agar tidak lagi memiliki nilai guna.

“Banyak yang bilang kalau sudah ditimbun, ballpress itu digali lagi. Nah, hari ini kita saksikan sendiri semuanya disobek, dibakar, dan dicampur oli. Jadi, tidak mungkin lagi dimanfaatkan atau dijual kembali,” tegas Danang kepada TribunKaltara.com, Selasa (14/10/2025), siang.

Baca juga: Sopir Ngaku Angkut 55 Karung Ballpress Diupah Rp 9 Juta Orang tak Dikenal, Ini Pengiriman Ketiga

Aksi pemusnahan tersebut bahkan disiarkan langsung melalui layar televisi dari lokasi TPA Mamolo ke Kantor Bea Cukai Nunukan, disaksikan para tamu undangan dan awak media.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses berjalan transparan dan tak menimbulkan kecurigaan publik.

Sebanyak 147 koli pakaian bekas impor ilegal dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Sebagian dibakar di lokasi, sebagian lainnya dirusak dan dipendam di TPA Mamolo. Metode penghancuran disertai oli digunakan agar barang benar-benar tak bisa dipakai ulang oleh siapa pun.

Menurut Danang, kegiatan itu merupakan bagian dari pelaksanaan hibah dan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks hasil tegahan periode 2024 hingga September 2025.

Selain pakaian bekas, sejumlah barang tegahan lain yang tak layak edar juga ikut dimusnahkan.

"Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi wujud nyata Bea Cukai sebagai Community Protector pelindung masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” kata Danang.

Ia menambahkan, keberhasilan penindakan tidak lepas dari sinergi lintas lembaga dan dukungan masyarakat di wilayah perbatasan.

Baca juga: BREAKING NEWS Truk Angkut 55 Karung Ballpress Diamankan Polisi di Jalan Poros Trans Kalimantan

Sebagian besar ballpress yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan bersama aparat keamanan di perairan dan pelabuhan sekitar Nunukan.

"Kami akan terus menjaga komitmen pengawasan dan penindakan terhadap setiap upaya penyelundupan barang ilegal, terutama di wilayah perbatasan yang sangat rawan,” ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved