Berita Bulungan Terkini

Hak Hasbudi Belum Terpenuhi, Kapolres Bulungan Sebut Semua Tahanan Mendapatkan Perlakuan yang Sama

Hak Briptu Hasbudi belum terpenuhi? Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar sebut semua tahanan mendapatkan perlakuan dan hak yang sama.

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / GEORGIE
Proses persidangan Hasbudi, terdakwa kasus pertambangan emas tanpa izin (illegal mining) di Kecamatan Sekatak, Bulungan 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Terdakwa kasus pertambangan emas tanpa izin (illegal mining) di Kecamatan Sekatak, Bulungan resmi ditahan di Rutan Polres Bulungan sejak 5 Mei 2022 lalu.

Selama masa penahanan, hak terhadap oknum polisi Briptu Hasbudi ini dinilai belum terpenuhi.

Dalam keterangannya, pada sidang online tuntutan Hasbudi Senin (5/9/2022) Hasbudi menyatakan bahwa penasehat hukum (PH) maupun istri tidak diperbolehkan membesuk terdakwa sejak beberapa pekan terakhir.

“Selama masa persidangan saya hanya satu kali dibesuk,” ujar Briptu Hasbudi, pada Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Segera Siapkan Sidang Pembacaan Tuntutan Briptu Hasbudi, JPU Kejari Bulungan Diberi Waktu Dua Hari

Bahkan, sejak ditahan di Rutan Polres Bulungan,  terdakwa mengaku tidak digabung dengan tahanan lainnya dengan alasannya yang bersangkutan berstatus anggota Polri.

“Saya sudah beberapa kali meminta supaya digabung dengan tahanan lain. Tetapi, tidak diperbolehkan dengan alasan anggota Polri tidak bisa digabung dengan tahanan lain. Sementara, anggota Polri yang terjerat kasus narkoba diperbolehkan gabung dengan tahanan lain,” ungkapnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Hasbudi, Dr. Syafruddin saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui terkait apa yang disampaikan kliennya.

Menurutnya, sejauh ini dirinya selalu bertemu dengan terdakwa.

“Saya selalu mendampingi beliau, saya malah belum monitor apa yang disampaikan terdakwa,” ujarnya.

Terpisah, Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menambahkan sebelumnya jadwal besuk berjalan normal. Namun, selama pandemi Covid-19 dilakukan pembatasan.

"Bukan hanya rutan, karena kebijakan yang sama juga berlaku di lapas," ucapnya.

Namun, karena kasus Covid-19 sudah melandai, kata Ronaldo akhirnya kebijakan itu kembali dilonggarkan.

Bahkan, saat ini Rumah Tahanan Polres Bulungan telah menyiapkan ruang khusus bagi pembesuk tahanan.

"Beberapa waktu lalu kita sempat melakukan rehab bangunan rutan, sehingga pembesuk tidak diperbolehkan. Tetapi, sekarang ini sudah diperbolehkan karena pengerjaan sudah selesai," ujarnya.

Kemudian ketika ada pekerjaan lanjutan waktu besuk akan kembali dibatasi. Menyoal apakah tahanan boleh menerima makanan dari luar.

Ronaldo menegaskan bahwa hal itu diperbolehkan dengan catatan sudah mendapatkan izin dari petugas penjagaan.

"Nah, disini (rutan) petugas melarang adanya makanan dari luar. Karena mereka sudah menerima makanan," ucapnya.

Baca juga: Senin 5 September 2022, JPU Kejari Bulungan Bacakan Tuntutan Terdakwa Ilegal Mining Briptu Hasbudi

Karena itu, kata AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar Polres Bulungan memastikan bahwa hak seluruh tahanan di rutan Polres Bulungan telah terpenuhi.

"Kemudian, terkait penyetaan terdakwa yang meminta digabungkan dengan yang lainnya. Menurutnya, hal itu sudah dipertimbangkan. Semua pasti ada pertimbangan kenapa kita tidak mengabungkan yang bersangkutan dengan terdakwa lainnya," ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi menyatakan bahwa saat ini terdakwa berstatus tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas 1B.

"Berdasarkan hasil komunikasi majelis hakim dengan Polres Bulungan bahwa setiap tahanan mendapatkan hak yang sama sesuai porsinya. Iya, namanya tahanan pasti berbeda dengan masyarakat umum. Harus dibedakan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari Polres Bulungan, kata Rahmatullah Aryadi
hak terdakwa sudah dipenuhi dengan baik. Jikapun ada komplain. Menurutnya, hal itu sudah bisa terjadi.

“Dalam persidangan kan sudah disampaikan bahwa hak terdakwa sudah dipenuhi dengan baik,” ujarnya.

Dalam hal ini, kata Rahmatullah Aryadi
terdakwa juga harus menghormati standar operasional prosedur (SOP) yang ada di Rutan Polres Bulungan.

“Sebelum berstatus tahanan Kejari Bulungan, saya belum mengetahui ada berapa kali keluarga membesuk terdakwa. Tetapi, sepanjang ada permohonan akan diberikan izin untuk membesuk,” ujarnya.

Namun, kata Rahmatullah Aryadi karena sudah ada pengalihan status penahanan dari Kejari Bulungan ke PN Tanjung Selor Kelas 1B maka kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan izin untuk membesuk.

“Kalau selama menjadi tahanan Kejari Bulungan hak terhadap terdakwa kami pastikan sudah terpenuhi,” ujarnya.

Lalu menurut Juru Bicara (Jubir) PN Tanjung Selor Kelas 1B, Miftah Kholis Nasution bahwa mejelis hakim telah melakukan klarifikasi ke Polres Bulungan terkait apa yang disampaikan terdakwa.

Baca juga: Kabar Lanjutan Kasus Perdagangan Ilegal Briptu Hasbudi, Aset Masih Terus Ditelusuri Polda Kaltara

“Sebenarnya, apa yang disampaikan terdakwa ini sudah beberapa kali diklarifikasi ke Polres Bulungan,” ucapnya.

Karena itu, kata Miftah Kholis Nasution
PN Tanjung Selor Kelas 1B sudah memastikan bahwa hak terdakwa telah dipenuhi oleh Polres Bulungan.

“Jadi, semua itu sudah dikomunikasikan dan sudah diklarifikasi oleh petugas Rutan Polres Bulungan,” ujarnya.

Penulis: Georgie

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved