Berita Tarakan Terkini

Polemik Lahan di Pantai Amal, Kepala BPN Tegaskan tak Bisa Keluarkan Sertifikat Jika Ada Sengketa

Kepala BPN Tarakan mengatakan pada lokasi Kelurahan Pantai Amal tersebut sudah ada 6 bidang tanah yang terukur.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Agus Sudrajat, Kepala ATR/BPN Kantor Pertanahan Kota Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pihak ATR/BPN Kantor Pertanahan Kota Tarakan ikut memberikan klarifikasi terkait persoalan sengketa lahan melibatkan sejumlah warga di Kelurahan Pantai Amal dan TNI AL yang berlokasi di Bumi Perkemahan.

Sebelumnya diberitakan pada 19 September 2022 lalu, sejumlah warga di Kelurahan Pantai Amal melakukan aksi demo dan melakukan blockade jalan.

Aksi ini ditengarai adanya rencana pembangunan Maritim Command Center (MCC) di salah satu titik wilayah Bumi Perkemahan yang saat ini diklaim dimiliki dua pihak yakni TNI AL dan sejumlah warga di Kelurahan Pantai Amal.

Dikatakan Nur Azlina, warga Pantai Amal persoalan ini sebenarnya sudah berlarut dan sampai pada proses hearing di DPRD Kota Tarakan.

“Mereka diberi waktu sampai tanggal 14, tidak ada kesepakatannya saat itu tidak ada boleh aktivitas di sana. Sebelum ada keputusan dari DPRD. Dan setelah itu mereka bekerja.

Padahal jelas BPN mengatakan AL tidak ada tanahnya di sini.

Kalau kami punya, walaupun bukan seritifkat, kami punya peta bidang,” ujar Nur Azlina, warga yang mengklaim memiliki lahan di wilayah lokasi Buper.

Baca juga: Klarifikasi Danlantamal XIII Soal Pembangunan MCC di Kelurahan Pantai Amal: Itu Aset Militer TNI AL

Dikatakan Kepala ATR/BPN Kantor Pertanahan Kota Tarakan, Agus Sudrajat, memang pada lokasi Kelurahan Pantai Amal tersebut sudah ada 6 bidang tanah yang terukur.

Namun ternyata, di sejumlah bidang yang terukur itu termasuk yang diklaim pihak TNI AL sudah menjadi barang milik negara.

“Jadi aset milik TNI AL. Sehingga kita tidak bisa menerbitkan sertifikatnya. Karena asas kami kan di BPN menerbitkan sertifikat itu harus clear dan clean.

Artinya cleaer-nya itu alas haknya ada, clean itu, penguasaannya tidak ada sengketa,” beber Agus Sudrajat kepada TribunKaltara.com.

Namun lanjutnya karena kasus ini masih bersengketa dengan TNI AL, maka pihaknya menegaskan tidak bisa menerbitkan sertifikatnya.

“ Meskipun peta bidang sudah terbit. Peta bidang itu bukan bukti hak, Cuma salah satu syarat untuk penerbitan sertifikat, harus ada peta bidang, harus ada terukur tanahnya ,” bebernya.

Ia melanjutkan, luas lahan di sana mencapai 200 Ha yang menjadi barang milik negara (BMN) di bawah penguasaan TNI AL.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved