Breaking News:

Berita Tana Tidung Terkini

Besok Wakil Menteri LHK Datang, Lakukan Peletakan Batu Pertama Pusat Pemerintahan Tana Tidung

Pembangunan pusat pemerintahan ini sebuah kebanggan bagi Kabupaten Tana Tidung akan dilakukan peletakkan batu pertama, Senin 10 Oktober 2022.

Penulis: Risnawati | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Peletakan batu pertama pusat pemerintahan Kabupaten Tana Tidung di kawasan Bundaran akan dilaksanakan hari Senin (10/10/2022) depan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pemerintah Kabupaten Tana Tidung akan melaksanakan peletakan batu pertama pusat pemerintahan Kabupaten Tana Tidung pekan depan.

Berdasarkan rundown, peletakan batu pertama itu akan dilaksanakan pada hari Senin, 10 Oktober 2022.

Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali mengatakan, akan dihadiri Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kelautan (LHK), Alue Dohong dan beberapa Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Baca juga: Wakil Menteri LHK, Bakal Hadiri Peletakan Batu Pertama Pusat Pemerintahan Tana Tidung Oktober Ini

"Pak Wamen akan hadir di peletakan batu pertama. Insya Allah besok (9/10/2022) saya jemput di Kota Tarakan," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Sabtu (8/10/2022)

Lebih lanjut dia katakan, pembangunan pusat pemerintahan ini sebuah kebanggan bagi Kabupaten Tana Tidung.

Baca juga: Oktober 2022, Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung Dimulai, Bupati Ibrahim: Berkah

Sehingga dia meminta kepada masyarakat untuk hadir dalam kegiatan peletakan batu pertama, terutama para kepala desa, ketua adat, hingga organisasi masyarakat.

Menurutnya, kota baru mandiri yang dibangun di pusat pemerintahan itu akan menghidupkan perekonomian Kabupaten Tana Tidung.

Peletakan batu pertama pusat pemerintahan 01 08102022
Peletakan batu pertama pusat pemerintahan Kabupaten Tana Tidung di kawasan Bundaran akan dilaksanakan hari Senin (10/10/2022) depan.

Terkait beberapa masyarakat yang kontra dengan pembangunan pusat pemerintahan di kawasan Bundaran, Ibrahim Ali tampak santai menanggapinya.

Dia yakin, dalam mengeluarkan keputusan pemerintah pusat dalam hal ini KLHK tentu sudah menelaah lebih dulu terkait pelepasan fungsi kawasan hutan.

Baca juga: Lahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung Seluas 405 Hektar Disetujui Pemerintah Pusat

"Biasa saja, itu kan bagian dari usaha mereka (menggagalkan pembentukan pusat pemerintahan di kawasan Bundaran).

Mereka ini kan dari orang-orang yang tidak ingin Kabupaten Tana Tidung maju. Jadi silakan, kita ndak masalah. Tapi ya kita nanti ikut proses hukum saja gitu ya," tuturnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(*)

Penulis: Risnawati

 

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved