Berita Bulungan Terkini

547 Pegawai Non ASN Pemkab Bulungan Ditolak Kemenpan RB, BKPSDM Ungkap Alasannya 

Kepala BKPSDM Kabupaten Bulungan, Nurdiana mengatakan, beberapa faktor menjadi alasan ditolaknya sejumlah data non ASN tersebu

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Kepala BKPSDM Kabupaten Bulungan, Nurdiana saat ditemui di Kantor Bupati Bulungan, Jumat (14/10/2022) 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bulungan menyebutkan sejumlah non Aparatur Sipil Negara atau non ASN pemerintah Kabupaten Bulungan ditolak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)

Sekedar diketahui, jumlah keseluruhan non ASN pemerintah Kabupaten Bulungan berjumlah 2.962 orang.

Dari total tersebut, sebanyak 2.415 data non ASN pemerintah Kabupaten Bulungan. Kalimantan Utara yang masuk dalam sismtem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Tercatat 152.803 Non-ASN Tidak Sesuai Ketentuan Pendataan, BKN Minta PPK Instansi Validasi Ulang

Sehingga, terdapat 546 data non ASN pemerintah Kabupaten Bulungan yang ditolak.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bulungan, Nurdiana mengatakan, beberapa faktor menjadi alasan ditolaknya sejumlah data non ASN tersebut.

Mulai dari masa kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, hingga usia yang melebihi ketentuan yang ditetapkan.

Baca juga: Rekap Ratusan THK II dan Ribuan Pegawai Non ASN di Malinau, Uji Publik Dibuka Hingga 7 Oktober 2022

"Yang tidak masuk karena ada yang kurang dari satu tahun masa kerjanya, terus usianya juga belum sampai ya karena ada batas usia yang telah ditentukan.

Kemudian ada juga yang usianya melebihi ketentuan seperti itu," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Jumat (14/10/2022)

Terkait jabatan non ASN yang ditolak, dia sebutkan yakni cleaning service, pengemudi, hingga petugas keamanan.

Ilustrasi, Penerimaan calon pegawai non ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu.
Ilustrasi, Penerimaan calon pegawai non ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

"Kalau jabatannya kan untuk yang selain administrasi itu, seperti misalnya pengemudi. Tapi rata-rata yang cleaning servis seperti itu lah untuk sementara ini," sebutnya.

Soal nasib non ASN yang ditolak itu, pihaknya belum mengetahui keputusan selanjutnya.

Mengingat, data non ASN yang ditolak ini adalah mereka yang tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Rekap Hasil Pemetaan, Terdata 1.971 Pegawai Non ASN dan 278 THK II di Malinau, Simak Rinciannya

Lebih lanjut dia katakan, BKPSDM Kabupaten Bulungan juga belum berani mengambil keputusan.

Sebab, keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah hanya mengikuti yang telah ditentukan pemerintah pusat.

"Yang tidak masuk ya kita tidak tahu seperti apa kebijakannya karena ya kalau usia kan kita ndak bisa tawar-tawar lagi kan usianya, masa kerjanya.

Baca juga: Non ASN 2.873 Orang, Wali Kota Tarakan Sebut Sangat Butuh Tenaga Kontrak, Tahun ini Siapkan 70 Kuota

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved