Berita Tarakan Terkini
Prioritas Pengangkatan PPPK, 1.500 Pegawai Non ASN Pemkot Tarakan Menunggu Kepastian
BKPSDM Tarakan mendata ada 1.500 orang yang memenuhi syarat menjadi pegawai Non ASN atau PPPK. Disampaikan Kepala BKPSDM Tarakan Bob Syaharuddin.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Total 1.872 orang pegawai non ASN yang dinyatakan memenuhi syarat pasca pendataan yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Dari total tersebut, 374 orang tenaga kontrak non ASN yang dikeluarkan datanya dari aplikasi BKN dan 1.500 orang yang memenuhi syarat untuk mengikuti PPPK.
Dikatakan Bob Syahruddin, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan, mereka nanti harus mengikuti formasi yang disediakan.
Baca juga: Hasil Pra Final Pendataan,1.874 Non ASN Pemkot Tarakan Penuhi Syarat, 300 Orang Ditolak BKN
Misalnya di tahun 2022 ini, hanya 66 formasi disediakan oleh pemerintah daerah, dimana terdiri dari 56 tenaga pendidikan atau guru dan 10 orangnya lagi tenaga kesehatan.
“Nanti di 2023 kita tidak tahu nanti data ini diapain. Apakah dari kebijakan BKN supaya mereka diangkat seluruhnya jadi P3K atau diberhentikan seluruhnya dari status honor, ini masih skenario yang disusun oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Yang jelas lanjutnya, jika dari 1.872 orang memenuhi syarat pasca pendataan dan dikurangi menjadi 1.500 orang, kemungkinan apakah diangkat PPPK atau tidak bergantung pada kebutuhan dari pemerintah daerah.
Baca juga: 547 Pegawai Non ASN Pemkab Bulungan Ditolak Kemenpan RB, BKPSDM Ungkap Alasannya
“Misalnya dari sekian jabatan kosong, baik guru, kesehatan, teknis nanti dari formasi guru berapa diangkat, dari kesehatan berapa mau diangkat dan dari teknis berapa mau diangkat,” ujarnya.
Ia menambahkan, ini akan dilakukan bertahap. Dan setiap tahun pemda mengajukan dari daerah namun bergantung formasi yang disediakan pusat.

“Pusat mengeluarkan pengumuman, silakan daerah untuk menyampaikan kebutuhan ASN bisa saja PPPK bisa saja PNS,” bebernya.
Jika misalnya saat ini, untuk P3K dulu akan menjadi prioritas. Sementara untuk pengangkatan jalur formasi PNS nanti akan diprioritaskan.
Baca juga: Tercatat 152.803 Non-ASN Tidak Sesuai Ketentuan Pendataan, BKN Minta PPK Instansi Validasi Ulang
“Bisa saja, misalnya P3K untuk tahun 2023 nanti, guru diminta formasi 100 misalnya, kesehatan misalnya 100, teknis 100, berarti 300 yang diangkat. Dan itu dihitung lagi kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Apakah mampu membayarkan gaji yang akan dianggarkan untuk PPPK tersebut jika dibuka formasinya 100 orang misalnya.
“1.500-an itu kalau mau diangkat semua ya agak berat. Sementara formasi pensiun kita di 2023 hanya 61 orang,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah